TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di beberapa daerah ramai-ramai menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi anggota Dewan ke bank. Ada beragam motif anggota Dewan untuk meminjam uang ke bank dengan mengagunkan surat keputusan pengangkatannya. Berikut ini di antaranya:
- Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat: Sejumlah anggota Dewan diduga meminjam uang di bank daerah untuk membeli mobil baru. Kepala Bank Nagari Cabang Lubuksikaping membenarkan peminjaman uang itu, dengan rata-rata nilai pinjaman Rp 100 juta.
- Kota Padang, Sumatera Barat: 36 dari 45 anggota DPRD Padang menggadaikan SK di Bank Nagari awal bulan lalu. Plafon anggarannya Rp 300 juta per orang dengan masa angsuran empat tahun.
- Kabupaten Pelalawan, Riau: 27 dari 35 anggota DPRD meminjam uang ke Bank Riau, Kepulauan Riau, dengan batas nilai pinjaman sampai Rp 500
- Banten: 50 persen dari 85 anggota DPRD provinsi itu mengagunkan SK ke bank umum untuk membayar utang kampanye.
- DKI Jakarta: 29 anggota DPRD DKI meminjam uang ke Bank DKI dengan plafon Rp 100-250 juta.
- Jawa Barat: Sekitar 30 dari 100 anggota DPRD provinsi itu mengajukan permohonan pinjaman untuk membeli mobil, rumah, ataupun barang lainnya untuk menunjang jabatannya. Besaran pinjamannya yakni Rp 200-300 juta. (Baca juga: 30 Persen Anggota DPRD Jawa Barat Gadaikan SK)
- Kota Depok, Jawa Barat: Sekitar 50 persen dari anggota parlemen menggadaikan SK mereka ke Bank Jabar-Banten cabang Depok. (Baca juga: Separuh Anggota DPRD Depok Gadaikan SK)
- Kabupaten Cianjur, Jawa Barat: 30 dari 50 anggota DPRD mengagunkan SK dan mendapat pinjaman Rp 100-250 Juta.
- Kota Cimahi, Jawa Barat: 35 anggota DPRD Kota Cimahi sudah mengagunkan SK mereka ke bank.
- Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur: 60 persen dari 50 anggota DPRD mengajukan kredit ke Bank Jatim dengan nilai Rp 300-500 juta.
DRIYAN| PDAT
Berita lain:
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Angkat Penasihat, Bentuk Kreativitas Moeldoko