Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lentera Minta Pengesahan UU Anak Ditunda  

image-gnews
Sejumlah anak memasang prakarya pada tembok penampungan sementara milik yayasan Bahtera yang menyediakan pendidikan non-formal untuk mencegah anak-anak menjadi korban eksploitasi seks di Bandung, Jawa Barat (29/8). Yayasan ini bertujuan agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi. (AP Photo/Dita Alangkara)
Sejumlah anak memasang prakarya pada tembok penampungan sementara milik yayasan Bahtera yang menyediakan pendidikan non-formal untuk mencegah anak-anak menjadi korban eksploitasi seks di Bandung, Jawa Barat (29/8). Yayasan ini bertujuan agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi. (AP Photo/Dita Alangkara)
Iklan

TEMPO.COJakarta - Lentera Indonesia, lembaga independen yang aktif melakukan pembelaan terhadap hak-hak anak Indonesia, meminta DPR tidak mengesahkan perubahan atas UU Perlindungan Anak (UU PA) yang bakal digelar pada sidang paripurna minggu depan. “Perubahan UU PA oleh Komisi VIII terkesan dipaksakan dan tidak menjawab persoalan perlindungan anak saat ini,” ujar Hery Chariansyah, SH, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, di Jakarta, Kamis, 25 September 2014.

Menurut Hery, perubahan UU itu hanya akan menghasilkan perlindungan seadanya bagi anak. Alasannya, perubahan atas UU PA yang telah ditetapkan Komisi VIII DPR RI pada Kamis, 18 September 2014 lalu sangat minimalis dan tidak menjawab persoalan kekerasan terhadap anak yang terus meningkat. Perubahan itu, kata Hery, hanya menambah peran daerah dalam upaya perlindungan anak, sanksi yang lebih berat untuk pelaku kekerasan seksual, dan masalah akte kelahiran. “Padahal, persoalan kekerasan terhadap anak tidak terbatas pada kekerasan seksual,” kata dia. (Komisi Perlindungan Anak Bentuk Satgas di RT RW)

Hery mengingatkan bentuk kekerasan terhadap anak sangat beragam. Ada yang berupa kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan pengabaian. Yang menyedihkan, menurut Hery, kekerasan terhadap anak tersebut mengalami peningkatan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. “Sehingga, bila amandemen hanya mengubah sanksi terkait kasus kekerasan seksual, perubahan tersebut tidak bersifat substansial,” ujar Hery. 

Lentera mencatat tingginya data pelanggaran hak anak menunjukkan bahwa regulasi dan kebijakan yang ada tidak mampu menjamin perlindungan pada anak. Kekerasan yang dialami anak berjalan terus, seolah-olah sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan tidak memberikan efek jera bagi dirinya.

Selain kurang memberi penekanan pada kasus-kasus kekerasan anak di luar kekerasan seksual, perubahan UU PA juga tidak mengakomodir perkembangan hukum yang ada.
Secara khusus Hery menyebut UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU ini sudah menetapkan rokok sebagai salah satu zat adiktif. Maka, kata Hery, seharusnya pada Pasal 59 ayat (2) huruf (e) tentang perlindungan anak dari bahaya zat adiktif, secara spesifik disebutkan bahwa termasuk rokok sebagai zat adiktif. “Ini bertujuan supaya anak-anak mendapat kepastian akan perlindungan dari bahaya zat adiktif rokok”. (Darurat Perlindungan Anak)

Persoalan perlindungan anak dari bahaya zat adiktif rokok sudah seharusnya mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah. Sebab, data menunjukkan jumlah anak yang menjadi perokok terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir. Prevalensi perokok anak usia 10-14 tahun meningkat dari 9,5% pada 2001 menjadi 17,5% pada 2010. Sedangkan prevelensi perokok remaja usia 14-19 tahun meningkat dari 12,7% pada 2001 menjadi 20,3% pada 2010. Selain itu, data Riskedas 2007 juga menyebutkan bahwa sebanyak 343 juta anak terpapar asap rokok di tempat umum dimana 11,4 juta di antaranya berusia 0-4 tahun.

DP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

21 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

22 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

22 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.