TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut dia, pemilihan tidak langsung adalah kemunduran demokrasi. (Baca Manuver Politik Dewan Selama Pembahasan RUU Pilkada di sini)
"Kecuali saat pemilihan ada syarat pembuktian harta terbalik," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 26 September 2014. Klausul ini, Ahok meneruskan, mengharuskan rekening pejabat dicek secara menyeluruh, termasuk perjalanan dinas.
Ahok yakin dengan cara seperti ini pejabat yang dipilih akan bersih. Tapi dia paham bahwa syarat tersebut tidak mungkin muncul karena bisa menjadi bumerang bagi Dewan. (Baca: Sikap SBY Terkait RUU Pilkada).
"Makanya saya fokus saja benahi Jakarta tiga tahun ini," ujarnya. Dia tidak mau berpolemik soal pemilihan tidak langsung. "Ya, itulah demokrasi. Biar rakyat yang menilai."
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Konsekuensinya adalah gubernur, wali kota, dan bupati dipilih DPRD.
Sidang yang berlangsung Kamis-Jumat, 25-26 September 2014, tersebut berakhir dengan voting. Koalisi Merah Putih yang mengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada pemilihan presiden lalu unggul dengan 226 suara, sedangkan pendukung Joko Widodo memperoleh 132 suara.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar
KPK Hattrick Tangkapi Gubernur Riau