TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih, Joko Widodo, mengatakan penduduk Jakarta tak perlu risau menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. (Baca: Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut)
"Konstitusinya mengatur pilkada langsung ya langsung," kata dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 26 September 2014. Konstitusi yang dimaksud mantan Wali Kota Surakarta itu ialah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pasal 10 beleid itu mengatur pemerintah DKI Jakarta dipimpin gubernur dan dibantu wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilu kepala daerah. "Konstitusi mengatur kekhususan DKI Jakarta, sehingga tak bergantung pada UU Pilkada," ujarnya.
Jokowi juga konsisten mendukung sistem pilkada langsung. Ia tak segan untuk meminta rakyat mengawasi partai politik yang telah mencabut hak konstitusional rakyat. "Catat. Catat itu partai mana saja yang mencabut hak konstitusional rakyat," ujarnya. (Baca: RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat)
Sidang paripurna DPR, Kamis, 25 September 2014, mengesahkan RUU Pilkada dan memastikan sistem pemilu kepala daerah terbatas oleh DPRD diberlakukan. Berdasarkan rekapitulasi voting, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD seperti PAN, PPP, Golkar, PKS, dan Gerindra unggul dengan 256 suara.
Tiga fraksi pendukung pilkada langsung seperti PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB mengantongi 135 suara. Sementara Fraksi Demokrat walkout, menyisakan enam orang.
RAYMUNDUS RIKANG
Baca juga:
'Jangan Ada Pemberlakuan Jilbab untuk Non-Muslim'
Gubernur Riau Annas Maamun Kena Tulah Sumpah
Ini Modus Pungli Pengangkatan Notaris Kemenkum HAM