TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Yayat Hidayat meminta pemerintah kabupaten/kota yang bakal menggelar pemilihan kepala daerah pada 2015 tetap menyiapkan anggaran untuk pemilihan langsung. "Harus dikasih slot-nya untuk meminimalkan risiko," katanya kepada Tempo, Selasa, 30 September 2014.
Menurut Yayat, ada lima daerah di Jawa Barat yang menggelar pemilihan kepala daerah sepanjang 2015, yakni Kabupaten Bandung, Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Depok, Karawang, dan Pangandaran. Ditambah dua daerah, yakni Kabupaten Cianjur dan Tasikmalaya, yang menjadwalkan pencoblosan pada Januari 2016. "Semuanya sudah berkonsentrasi melakukan persiapan setelah selesai pemilu presiden," katanya. (Baca: Revisi UU KPK, Bos KPK Serang Koalisi Prabowo)
Yayat mengatakan semua daerah itu sudah mengusulkan slot anggaran untuk pelaksanaan pemilu langsung kepala daerah pada pembahasan anggaran tahun depan, yang dibahas akhir tahun ini. Dia meminta anggaran pemilihan langsung tetap dicantumkan dalam slot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. "Kalau pilkada lewat DPRD dialokasikan saja sesuai kebutuhan, dan sisanya dikembalikan daripada nanti anggarannya tidak ada kalau keputusannya berubah menjadi pilkada langsung."
Dia juga sudah meminta semua KPU kabupaten/kota itu untuk meneruskan proses persiapan penyelenggaraan pilkada langsung kendati DPR sudah mengetuk palu pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD, yang masih menunggu pengesahan Presiden. "Kami masih menganggap pemilihannya langsung," kata Yayat. (Baca: UU Pilkada Tak Sah, Perludem Siapkan Uji Materi)
Menurut Yayat, pemilihan tidak langsung oleh DPRD dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah masih rentan berubah dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Adapun proses pemilihan langsung bupati/wali kota di Jawa Barat rata-rata dijadwalkan sejak Februari 2015. "Kalau ditolak uji materinya, masih ada lebih banyak waktu untuk penyelenggaraannya," katanya.
Dia menjelaskan penyelenggaraan pilkada langsung rata-rata memakan waktu delapan bulan. "Dimulai dari pelantikan anggota PPK dan PPS, enam bulan kemudian baru pemungutan suara hari H, dan dua bulan lagi untuk putaran kedua. Formatnya seperti itu," kata Yayat. (Baca: Kata Megawati Soal Polemik Pengesahan UU Pilkada)
Yayat mengatakan saat ini semua KPU kabupaten/kota yang menghadapi pemilihan kepala daerah pada 2015 itu, serta awal Januari 2016, sudah berkonsentrasi mempersiapkan pelaksanaannya. Persiapan itu rata-rata sudah dimulai sejak 2013 lalu, termasuk membahas soal penganggaran bersama DPRD masing-masing. "Saya kira prosesnya jangan distop. Lebih baik jalan terus daripada nanti kerepotan," katanya.
AHMAD FIKRI
Terpopuler
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3