Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawa Barat Tetap Siapkan Anggaran Pilkada Langsung  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) bersama Ibu Negara Ani Yudhoyono (kanan) menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Jabar di TPS 05, Puri Cikeas, Bogor, Jabar, Minggu (24/2). ANTARA/Prasetyo Utomo
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) bersama Ibu Negara Ani Yudhoyono (kanan) menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Jabar di TPS 05, Puri Cikeas, Bogor, Jabar, Minggu (24/2). ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Yayat Hidayat meminta pemerintah kabupaten/kota yang bakal menggelar pemilihan kepala daerah pada 2015 tetap menyiapkan anggaran untuk pemilihan langsung. "Harus dikasih slot-nya untuk meminimalkan risiko," katanya kepada Tempo, Selasa, 30 September 2014.

Menurut Yayat, ada lima daerah di Jawa Barat yang menggelar pemilihan kepala daerah sepanjang 2015, yakni Kabupaten Bandung, Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Depok, Karawang, dan Pangandaran. Ditambah dua daerah, yakni Kabupaten Cianjur dan Tasikmalaya, yang menjadwalkan pencoblosan pada Januari 2016. "Semuanya sudah berkonsentrasi melakukan persiapan setelah selesai pemilu presiden," katanya. (Baca: Revisi UU KPK, Bos KPK Serang Koalisi Prabowo)

Yayat mengatakan semua daerah itu sudah mengusulkan slot anggaran untuk pelaksanaan pemilu langsung kepala daerah pada pembahasan anggaran tahun depan, yang dibahas akhir tahun ini. Dia meminta anggaran pemilihan langsung tetap dicantumkan dalam slot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. "Kalau pilkada lewat DPRD dialokasikan saja sesuai kebutuhan, dan sisanya dikembalikan daripada nanti anggarannya tidak ada kalau keputusannya berubah menjadi pilkada langsung."

Dia juga sudah meminta semua KPU kabupaten/kota itu untuk meneruskan proses persiapan penyelenggaraan pilkada langsung kendati DPR sudah mengetuk palu pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD, yang masih menunggu pengesahan Presiden. "Kami masih menganggap pemilihannya langsung," kata Yayat. (Baca: UU Pilkada Tak Sah, Perludem Siapkan Uji Materi)

Menurut Yayat, pemilihan tidak langsung oleh DPRD dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah masih rentan berubah dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Adapun proses pemilihan langsung bupati/wali kota di Jawa Barat rata-rata dijadwalkan sejak Februari 2015. "Kalau ditolak uji materinya, masih ada lebih banyak waktu untuk penyelenggaraannya," katanya.

Dia menjelaskan penyelenggaraan pilkada langsung rata-rata memakan waktu delapan bulan. "Dimulai dari pelantikan anggota PPK dan PPS, enam bulan kemudian baru pemungutan suara hari H, dan dua bulan lagi untuk putaran kedua. Formatnya seperti itu," kata Yayat. (Baca: Kata Megawati Soal Polemik Pengesahan UU Pilkada)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yayat mengatakan saat ini semua KPU kabupaten/kota yang menghadapi pemilihan kepala daerah pada 2015 itu, serta awal Januari 2016, sudah berkonsentrasi mempersiapkan pelaksanaannya. Persiapan itu rata-rata sudah dimulai sejak 2013 lalu, termasuk membahas soal penganggaran bersama DPRD masing-masing. "Saya kira prosesnya jangan distop. Lebih baik jalan terus daripada nanti kerepotan," katanya.

AHMAD FIKRI

Terpopuler
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games 
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia 
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.