TEMPO.CO, Brebes - Di sela kesibukan menggalang dukungan rakyat untuk menolak pemilihan kepala daerah secara tidak langsung, pegiat antikorupsi di Kabupaten Brebes mulai menyusun strategi guna menghadang rencana Koalisi Merah Putih mengubah Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Jangan sampai kecolongan lagi dengan langkah-langkah politik tumpas kelor Koalisi Merah Putih,” kata koordinator Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Darwanto, pada Selasa, 30 September 2014. (Baca juga: Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK)
Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Martin Hutabarat, mengatakan target revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah disepakati oleh seluruh partai pendukung Prabowo. Revisi beleid tersebut akan difokuskan pada pengawasan internal KPK.
Darwanto menuturkan revisi Undang-Undang KPK pernah diusulkan Kementerian Hukum dan HAM ke DPR pada September tahun lalu. Namun usulan itu kandas karena protes dari para aktivis yang menuding wacana tersebut sebagai upaya melemahkan KPK. “Sekarang, usulan itu dibangkitkan lagi. Rakyat harus melawan lebih hebat lagi,” tutur Darwanto.
Untuk menolak rencana revisi UU KPK, Gebrak Brebes akan berkoordinasi dengan jaringan aktivis pegiat antikorupsi di Jakarta dan daerah lainnya. Penolakan terhadap rencana revisi tersebut juga disisipkan dalam sosialisasi menggalang dukungan untuk menggugat pilkada oleh DPRD.
Hingga Selasa siang, 30 September 2014, Darwanto berujar, Gebrak sudah mengumpulkan sekitar 3.000 lembar fotokopi kartu tanda penduduk warga Brebes yang menolak pilkada tidak langsung. “Semua pemilik KTP ini juga sepakat menolak rencana pelemahan KPK oleh Koalisi Merah Putih,” ujar Darwanto.
DINDA LEO LISTY
Berita lain:
Pilkada di DPRD, Kalla: Pemerintahan Bisa Goyah
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada
Inilah Skuad Final Timnas U-19 untuk Piala Asia