TEMPO.CO, Malang - Kepala Kejaksaan Negeri Malang Hendrizal Husin berjanji menuntaskan sejumlah dugaan kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan dalam pisah-sambut Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Selasa malam, 30 September 2014. Hendrizal menggantikan Munasim yang dimutasi sebagai kepala subdirektorat pengamanan organisasi Jaksa Muda Intelijen, Kejaksaan Agung.
"Saya membutuhkan waktu untuk mempelajari perkaranya," kata Hendrizal, bekas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Baca juga: MCW Laporkan Korupsi ke KPK)
Hendrizal mengaku belum mengetahui perkembangan dan kondisi kasus korupsi di Kota Malang. Namun, ia berjanji berusaha menuntaskan perkara sesuai dengan prosedur. Penegakan hukum, katanya, perlu dukungan semua pihak.
Sementara itu, Munasim mengatakan sudah mengkomunikasikan tugas yang akan dijalankan Hendrizal. Wali Kota Malang Muhammad Anton menyatakan selama ini Kejaksaan telah bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya. "Saya harap Kota Malang tetap sejuk," kata Anton.
Selama setahun terakhir terdapat dua kasus dugaan korupsi. Keduanya adalah dugaan penggelembungan anggaran pengadaan lahan untuk Universitas Islam Negeri Malang dan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang. Sedangkan kasus RSUD yang merugikan keuangan sebesar Rp 3 miliar dihentikan karena tak ditemukan bukti tindak pidana korupsi.
Untuk kasus pengadaan lahan untuk UIN Maulana Malik Ibrahim, jaksa menetapkan tujuh tersangka. Dua di antara tersangka telah ditahan, selebihnya menjadi tahanan kota. Perkara tersebut terbagi dalam tiga berkas berbeda. Penyidik telah meminta keterangan sebanyak 50 warga pemilik lahan sebelumnya sebagai saksi. (Baca juga: Tersangka Korupsi UIN Malang Jadi Tahanan Kota)
Jaksa penyidik menduga tersangka sengaja menggelembungkan tanah jauh melebihi harga pasaran. Harga tanah Rp 22 ribu-49 ribu per meter persegi digelembungkan menjadi Rp 75 ribu per meter persegi. Total anggaran pembebasan lahan seluas 9 hektare mencapai Rp 12 miliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar.
EKO WIDIANTO
Berita lain:
Jokowi Dilantik, Ahmad Muzani: Biasa Aja Ah...
Koalisi Prabowo Revisi UU KPK, ICW: Kebablasan
SBY Tiba di Tanah Air, Muncul #WelcomeMrLiar