TEMPO.CO, Bandung - Puluhan mitra Koperasi Cipaganti menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rabu, 1 Oktober 2014. Mereka meminta penjelasan ihwal pelimpahan kasus pidana para bos Koperasi Cipaganti, Andianto Setiabudi dan kawan-kawan, dari penyidik Polda Jawa Barat ke Kejaksaan.
Satu dari penggeruduk, Dadi Mulyadi, menjelaskan kedatangan mereka guna meminta penjelasan jaksa pidana umum ihwal perkembangan penanganan berkas Andianto, cs. yang masih tahap P-19 dan dikembalikan ke penyidik kriminal umum Polda.
"Kami ingin tanya kenapa berkas Andianto dan kawan-kawan belum P-21 (dinyatakan lengkap oleh kejaksaan) juga. Padahal masa tahanan tahap dua Andianto akan habis tanggal 18 Oktober,"ujar dia dan kawan-kawan, sesaat sebelum diterima jaksa di Gedung Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca:Mitra Gugat Koperasi Cipaganti Bayar Ganti Rugi)
Menurut Dadi, pada tahap pertama, para tersangka ditahan penyidik selama 20 hari. Setelah itu, penahanan Andianto diperpanjang penyidik Polda selama 40 hari. "Kalau berkas segera P-21, jaksa bisa memperpanjang penahanan Andianto. Kami ingin Andianto terus ditahan supaya tidak kabur ke luar negeri,"kata dia.
Di Kejati, Dadi dan kawan-kawan, diterima jaksa pidana umum Hartawan dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Suparman. Hartawan antara lain menjelaskan, pihaknya memang telah menerima berkas kasus pidana Koperasi Cipaganti dari penyidik Polda beberapa kali.(Baca:Manajemen Koperasi Cipaganti Bermasalah Sejak 2012)
Namun karena dinilai belum lengkap, kata dia, berkas dalam tahap P-19 dikembalikan lagi ke Polda disertai beberapa petunjuk tentang rincian alat bukti yang harus dilengkapi penyidik. Kelak, jika penyidik menyerahkan lagi berkas-berkas tersebut, jaksa akan kembali meneliti kelengkapan berkas.
"Kami bukan mempersulit. Tapi kami ingin mematangkan berkas perkara dengan alat bukti yang cukup. Karena misi kami ke persidangan nanti, kami harus bisa membuktikan dakwaan perkara agar para pelaku bisa dihukum,"kata Hartawan di aula Kejati kepada Dadi, cs.
Adapun soal masa penahanan para tersangka, kata dia, masih merupakan kewenangan penyidik Polda. Kewenangan penahanan para tersangka baru ada di tangan jaksa, setelah berkas P-21. Kewenangan tersebut kelak akan berpindah ke tangan para hakim, setelah kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tapi pada prinsipnya, pokok perkara tidak akan berhenti ketika masa penahanan tersangka habis. Perkara tetap lanjut. Yang penting alat bukti cukup sehingga pembuktian di persidangan nanti berhasil,"kata Hartawan.
Suparman menambahkan, agar para mitra dan pelapor kasus Koperasi Cipaganti bersabar. "Bapak dan ibu jangan khawatir. Proses masih berjalan. Ini demi keberhasilan penuntutan dan pembuktian di pengadilan. Jangan sampai pelaku dibebaskan di pengadilan. Jadi tolong sabar,"kata dia.
Majelis Hakim persidangan lanjutan perkara gugatan perdata 95 mitra kepada Koperasi Cipaganti memutuskan, kubu penggugat dan tergugat memasuki tahap mediasi mulai pekan depan. "Mediasi akan dipimpin Hakim Mediator Sucipto,"ujar kuasa para penggugat, Asep Saeful M. seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 1 Oktober.
ERICK P. HARDI
Baca juga:
SBY Klaim Jokowi Tawarkan Demokrat Bergabung
Gaji Persebaya Nunggak Lagi, RD: Kami Dilematis
Jembatan Jamarat Siap Tampung 500 Ribu Jemaah
Kuasai Murphy Corp, Pertamina Belanja Rp 24,3 T