TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan akan memprioritaskan perlindungan tenaga kerja Indonesia baik dalam maupun luar negeri. (Baca: Rieke Diah Pitaloka Evaluasi BPJS Kesehatan Jatim)
Menurut dia, sebabnya pada tahun 2015, Masyarakat Ekonomi ASEAN akan diberlakukan. "Waktunya tinggal beberapa bulan lagi lho," kata dia seusai pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 1 Oktober 2014.
Selama ini, kata Rieke, proteksi untuk tenaga kerja Indonesia sangat kurang. Namun hal ini jangan sampai jadi alasan untuk takut atau mundur dari Masyarakat Ekonomi ASEAN. "Kita ini bangsa yang kuat, yang penting kerja sama yang kuat, tak ada yang tidak bisa," kata dia.
Dia berharap tetap ditempatkan di Komisi IX yang membidangi isu tenaga kerja agar dapat tetap meneruskan pekerjaan yang belum selesai di periode sebelumnya. Beberapa pekerjaan yang belum rampung, kata dia, antara lain adalah persoalan kontrak berkepanjangan dan outsourcing yang tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Bahkan di DPR sini juga ada 50 tenaga honorer yang kontraknya sudah tahunan, petugas pamdal juga," kata Rieke. (Baca: Rieke Klaim Jokowi-JK Kuasai Basis Buruh di Jawa Timur)
Menurut dia, selain dua hal tersebut, ada beberapa undang-undang yang pembahasannya harus dilanjutkan. Yaitu revisi Undang-Undang TKI, Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga, Undang-Undang Tenaga Kebidanan, revisi Undang-Undang Tenaga Kesehatan, dan Implementasi Jaminan Kesehatan.
"Dan jangan lupa, mulai Juli 2015, pertama kalinya diterapkan dana pensiun untuk semua rakyat terutama pekerja, termasuk pekerja media, bukan hanya pegawai negeri," kata dia.
Banyaknya tugas yang menanti, kata dia, merupakan risiko sebagai wakil rakyat. "Salah sendiri mau jadi anggota DPR, kan rakyat yang diurusin juga banyak," katanya.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler
Soal Revisi UU KPK, Bos KPK Serang Koalisi Prabowo
PAN: Jika Terbitkan Perpu, SBY Keblinger
SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada
Jika Bergabung ke PDIP, Ada Mahar bagi PAN-PPP