TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekolah Dasar 04 Kebonsirih, Jakarta, Ashadi mengatakan pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah di Jakarta tetap diperbolehkan asal dilakukan pada hari libur Idul Adha, Ahad, 5 Oktober 2014.
"Dinas mengizinkan asal dilakukan di luar jam belajar, atau pas hari libur Idul Adha," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 Oktober 2014.
Ashadi mengaku sudah menerima surat edaran Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka menyambut Idul Adha tahun 2014/1435 Hijriah. Pada poin nomor empat instruksi tersebut tertulis perintah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar melarang kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan juga diminta untuk membuat instruksi kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar agar menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur. Selain itu, tempat pemotongan hewan kurban di sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas harus sesuai standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih halal.
"Itu sudah diralat, Kepala Dinas memberitahu kami bahwa boleh dilakukan pemotongan kurban di sekolah," ujar Ashadi.
Baca Juga:
Serupa dengan yang diungkapkan Ashadi, Kepala SD 01 Menteng Akhmad Solikhin mengatakan pemotongan hewan kurban di sekolah tetap diizinkan. "Boleh, karena ini menyangkut pendidikan kepada anak-anak asal dijaga kebersihannya," ujarnya. Ia menyadari bahwa acara yang dilakukan pada hari libur diharapkan tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar siswa.
PUTRI ADITYOWATI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada