Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bongkar Penggelonggongan Sapi di Ngawi  

image-gnews
Peternak sapi potong membersihkan kandang sapi di Kelurahan Sanan, Malang, Jawa Timur, Rabu (18/7). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Peternak sapi potong membersihkan kandang sapi di Kelurahan Sanan, Malang, Jawa Timur, Rabu (18/7). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Ngawi - Aparat Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, membongkar praktek penggelonggongan sapi dengan tersangka Sukamto, 35 tahun, warga Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pemilik tempat pemotongan hewan (TPH) di lingkungan Nambangan, Kelurahan Pelem, Kabupaten Ngawi, itu kini dijebloskan ke tahanan.

"Tersangka menyerahkan diri pada Kamis kemarin," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Ngawi Ajun Komisaris Munaji, Jumat, 3 Oktober 2014.

Sebelum Sukamto menyerahkan diri, polisi telah melakukan pengejaran selama sepekan. Kamis malam, 25 September 2014, petugas gabungan dari polres dan Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan inspeksi mendadak ke TPH di lingkungan Nambangan.

Petugas memergoki proses penggelonggan dua ekor sapi jenis limosin. Selain itu, dua ekor sapi lainnya ditemukan telah mati setelah digelonggong. (Baca berita lainnya: Kalimantan Tengah Jamin Bebas Daging Gelonggongan)

Munaji menjelaskan proses penggelonggongan dilakukan oleh enam orang pekerja. Mereka bertugas memasukkan slang plastik ke mulut hingga leher sapi dan mengalirkan air dari tandon melalui slang dengan menggunakan mesin pompa.

Setelah mati, sapi itu disembelih, dikuliti, dipotong-potong dan akan dijual ke Pasar Besar Madiun maupun Pasar Besar Ngawi.

Namun, pendistribusian daging sapi gelonggongan pada hari itu urung dilakukan lantaran petugas memergokinya. Dari tempat kejadian perkara polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga kapak, sembilan kikir untuk mengasah pisau, 12 pisau, dan mesin pompa air. "Praktik penggelonggongan sudah dilakukan sekitar dua tahun ini. Tersangka melakukannya untuk mendapat keuntungan yang lebih banyak," ujar Munaji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka Sukamto dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. "Kami masih akan mengembangkan kasus ini," kata dia.

Sukamto mengaku menggelonggong sapi karena ada permintaan pasar. Menurutnya, harga per kilogram daging sapi gelonggongan selama beberapa hari terakhir Rp 75 ribu-80 ribu. Harga tersebut, kata dia, lebih murah dibandingkan daging normal yang Rp 90 ribu per kilogram.

"Berat badan per ekor sapi yang digelonggong bertambah 15 kilogram dan untungnya lebih banyak," ujar dia. Sukamto mengatakan jumlah sapi yang digelonggong rata-rata  tiga hingga lima ekor tiap hari. Adapun omzet yang didapatnya berkisar antara Rp 50 juta-60 juta per hari. (Baca juga: Cegah Daging Gelonggongan, 13 Rumah Potong Hewan Diawasi)

NOFIKA DIAN NUGROHO

Terpopuler:
Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu
Lawan Koalisi Kapak Merah, Warga Yogya Buka Posko
Dahlan Iskan Pernah Diancam Anaknya
KPK Gerah Setya dan Fahri Jadi Pimpinan DPR

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Ilustrasi Polwan. TEMPO/Ifa Nahdi
Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.


Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polda Jawa Timur menitipkan seekor anakan komodo (varanus komodoensis) dan satwa lain ke BKSDA Jawa Timur, Jumat, 29 Maret 2019. Satwa dilindungi ini disita dari komplotan penyelundup yang ditangkap polisi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online


BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

Vanessa Angel berfoto saat menikmati liburannya di The Sakala Resort Bali. Vanessa Angel memulai karier di dunia hiburan sejak tahun 2008. Instagram/vanessaangelofficial
BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.


Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Artis Vanessa Angel (dua dari kiri) membacakan pernyataan setelah keluar dari ruang pemeriksaan Subirektorat Siber Polda Jawa Timur, 6 Januari 2019 setelah diperiksa sejak Sabtu kemarin.  Vanessa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat usai diperiksa penyidik. TEMPO/Kukuh SW
Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.


Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Vanessa Angel berpose di depan mobil mewahnya Porsche Boxster. Sumber: instagram @vanessaangelofficial
Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.


Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Unggahan Ahmad Dhani. Instagram
Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.


Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Calon wakil presiden nomornurut 02, Sandiaga Uno, menghadiri deklarasi dukungan Gerakan Nasional Provinsi Banten di GOR Kota Tangeran, Banten, Jumat, 9 November 2018. Ia didampingi musikus Ahmad Dhani, Sang Alang, dan selebritas Fauzi Baadila. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.


Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Ahmad Dhani menghadiri sidang perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.


Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

22 Oktober 2018

Terdakwa musisi Ahmad Dhani berfoto dengan pendukung capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat menunggu giliran sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 September 2018.  TEMPO/Nurdiansah
Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ahmad Dhani ke luar negeri.


Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

24 Agustus 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

Menurut Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur setoran untuk jatah pejabat Polres Kediri dari pungli SIM diberikan setiap pekan.