TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung memperkirkaan bakal terjadi perpindahan nasabah perbankan ke lembaga keuangan nonbank. Penetapan batas atas suku bunga dana pihak ketiga (DPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan menyebabkan imbal hasil produk nonbank lebih menarik ketimbang perbankan. “Akan terjadi tren seperti itu," katanya, Kamis, 2 Oktober 2014.
Namun, ujar Chairul, penerapan batas maksimal acuan suku bunga perbankan akan menghasilkan nilai positif bagi industri keuangan. Sebab, semua pelaku industri keuangan bakal mendapat pengawasan yang sama dari pemerintah. "Selama ini, pengawasan paling ketat itu kan perbankan, sementara industri keuangan lainnya tidak," tuturnya. (Baca: Batas Suku Bunga yang Pas Versi BCA)
Chairul mengatakan, selain memungkinkan pemerintah mengontrol industri keuangan, kebijakan ini akan memberikan ruang yang luas untuk pengembangan lembaga keuangan nonbank. Selama ini, industri keuangan nonbank kurang begitu diperhatikan nasabah. (Baca: OJK Nilai Perang Suku Bunga Mulai Berbahaya)
Akhir September 2014, OJK menetapkan batas atas suku bunga DPK perbankan sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, yakni 7,75 persen untuk jumlah simpanan hingga Rp 2 miliar. Kemudian, untuk buku 4 ditetapkan sebesar 9,50 persen, dan buku 3 di angka 9,75 persen. (Baca: Industri Non-Bank Jangan Latah Naikkan Bunga)
Upaya ini betujuan mencegah dampak negatif terjadinya persaingan suku bunga saat ini. Berdasarkan statistik perbankan Indonesia, tren suku bunga DPK naik secara signifikan hingga 70 basis point, dari 7,97 persen pada Januari 2014 menjadi 8,67 persen pada Juli 2014. Aturan tersebut mulai berlaku secara efektif pada 1 Oktober 2014.
JAYADI SUPRIADIN | MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler
FBR Geruduk DPRD Tolak Ahok Jadi Gubernur DKI
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim
Setya Novanto Cs Jadi Pimpinan DPR, PDIP Kalah 2-0