TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Iim Zovito Simanungkalit, mengatakan pihaknya sedang memikirkan rencana pemindahan koleksi ikan Sea World. Hal ini terpaksa dilakukan apabila tidak ada jalan damai di antara keduanya.
"Kalau masih bersikukuh dengan pendapatnya (Sea World), lepaskan saja semua ikannya ke laut," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Oktober 2014.
Secara teknis, Iim mengaku belum tau pasti. Kemungkinan, ia akan bekerja sama dengan Dinas Perikanan atau ahli yang dapat membantu pemindahan ikan tersebut. Hal terpenting adalah mengkondisikan ikan supaya tidak stres dan tetap selamat.
"Makanya, kami berharap aset dan tanah yang kini dipakai Sea World segera diserahkan ke kami untuk diaudit, supaya tidak perlu memindahkan ikan," tutur Iim. (Baca: Sengketa Sea World, Pengunjung Jadi Korban)
Hingga saat ini, kata Iim, belum ada komunikasi yang terjalin antara Sea World dan Ancol. Sea World masih kukuh menganggap perjanjian kontrak 20 tahun lalu secara otomatis diperpanjang hingga 2034. Pengelola wahana rekreasi bawah laut itu juga tak bersedia menyerahkan data-data perusahaan, terutama data keuangan, kepada Ancol.
"Itu sudah di luar logika perjanjian hukum. Putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) pun menyatakan tidak ada hukum model begitu," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Terpopuler:
Ancol Kembali Buka Sea World, Asal...
Mengaku Anggota KPK, 2 Pria Tipu Saksi Rp 500 Juta
Sampah Tercecer di Rel, Kereta Rawan Terpeleset
Jembatan RSUD Bekasi Selesai Akhir Tahun Ini