TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap LRD, 67 tahun, pemilik Klinik Pratama Metropole, Tamansari, Jakarta Barat. Penangkapan itu terkait dengan kasus malpraktek yang diduga terjadi di Klinik Metropole.
"Tersangka merupakan pencari dana dan orang yang membangun struktur perusahaan klinik ini," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Jakarta Ajun Komisaris Victor Inkiriwan di kantornya, Sabtu, 4 Oktober 2014. "Dia kami tahan Jumat, 3 Oktober kemarin di sebuah apartemen di Cengkareng Timur."
Klinik Metropole yang berlokasi di Jalan Pintu Besar Selatan Nomor 38, Pinangsia, diduga melakukan praktek medis ilegal. Kasus malpraktek ini mencuat setelah sejumlah pasien membuat pengakuan melalui situs jejaring sosial Facebook pada pertengahan September lalu.
Klinik itu sebenarnya sudah disegel Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada 29 Agustus lalu. Kemudian pada 12 September 2014, Sudin Kesehatan Jakarta Barat mencabut izin operasi klinik. Apalagi banyaknya testimoni pasien yang mengaku dirugikan akibat praktek pengobatan di klinik tersebut.
Atas dasar testimoni itulah Polres Jakarta Barat berinisiatif membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. "Kami mendatangi lokasi dan memanggil orang-orang yang terlibat," kata Victor. Polisi sempat kesulitan karena sejak penyegelan oleh Sudin dan Dinas Kesehatan pada akhir Agustus, para dokter dan pegawai klinik ini telah melarikan diri.
Polisi lalu menahan JP, 52 tahun, dan seorang dokter ERM, 40 tahun, yang menjadi pengelola klinik ini. JP, kata Victor, merupakan Direktur Utama PT SAI, perusahaan yang mengelola klinik. "Dia berperan mengurus izin klinik dan sehari-hari mengurusi manajemen klinik itu." Sementara ERM yang merupakan seorang dokter adalah kepala klinik yang bertanggung jawab terhadap segala hal terkait dengan praktek medis dan obat-obatan di Klinik Metropole. "Dari pengakuan mereka kami kemudian mendeteksi keberadaan LRD." (Baca: Malpraktek, 2 Pengelola Klinik Metropole Tersangka)
Klinik Metropole bisa beroperasi dan mendapat izin dari Sudin Kesehatan Jakarta Barat atas dasar surat izin praktek dokter ERM. "Dia yang jadi penanggung jawabnya," kata Victor. Tapi pada kenyataannya praktek di klinik ini sangat ganjil. Mereka disinyalir melakukan penipuan dengan modus praktek medis yang seharusnya dilakukan rumah sakit. Mereka juga menjual obat-obatan yang tak punya izin edar di Indonesia.
Salah satu modus penipuan yang dilakukan klinik ini ialah membuka layanan pemeriksaan kandungan menggunakan alat ultrasonografi atau USG dengan tarif Rp 50 ribu. "Promosi ini yang membuat banyak warga, terutama perempuan, tertarik memeriksakan diri ke klinik itu," Victor menjelaskan. Tapi anehnya setiap pasien yang di-USG, dokter selalu menyebutkan bahwa setiap pasien menderita penyakit, seperti kista, mioma, bahkan kanker serviks.
Saat ini polisi masih memburu tiga tersangka lain, yakni SEN, SONG, dan LI yang merupakan warga negara asing. "Mereka berperan sebagai dokter, tapi setelah kami cek ke Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, maupun Konsul Dokter Indonesia, ketiga buronan ini tak pernah mengurus izin dan surat rekomendasi praktek," kata Victor.
PRAGA UTAMA
Berita lain:
FPI Demo Ahok, Polisi Terkena Samurai
Ahok Jadi Gubernur, FPI: Enggak Ada Orang Lain?
Gerindra: Biasanya Demo FPI Koordinasi dengan Kami
Kenapa FPI dan FBR Menolak Ahok?