TEMPO.CO, Medan - Penyidik Direktorat II Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan Dwi Purnama sebagai tersangka. Dia dituduh menggunakan kewenangannya untuk tidak menerbitkan sertifikat hak guna bangunan milik pengembang di kawasan Jalan Jawa Medan yang lebih dikenal dengan pusat perbelanjaan Center Point.
Juru bicara Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Helfi Assegaf, mengatakan penetapan tersangka Kepala BPN Medan dan satu pejabat lainnya, Hafizunsyah yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak Kantor BPN Medan, setelah penyidik melakukan penyidikan selama dua bulan. "Kepala BPN dan Kepala Seksi resmi ditetapkan sebagai tersangka meski keduanya belum diperiksa penyidik," kata Assegaf saat temu pers, Senin, 6 Oktober 2014. (Baca: Pemalsu Surat Tanah Kerabat Sultan Deli Dibebaskan)
Kepala Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Yusup Saprudin menjelaskan dasar polisi menetapkan kedua pejabat pertanahan itu sebagai tersangka karena melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Menurut Yusup, penetapan kedua pejabat BPN sebagai tersangka didasari pengaduan Zainal Abidin Zain pada 22 juli 2014. Zainal Abidin adalah Direktur PT Arga Citra Kharisma (ACK) yang melakukan permohonan sertifikat hak guna bangunan, atas tanah yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, di areal pertama seluas 13.578 meter persegi dan areal kedua seluas 22.377 meter persegi, ke BPN Kota Medan.
Menurut Yusup, saat mengajukan surat permohonan penerbitan sertifikat hak guna bangunan itu, pelapor sudah memenuhi persyaratan dengan melampirkan surat permohonan, surat putusan Pengadilan Negeri Medan, putusan Mahkamah Agung, berita acara eksekusi dan penyerahan hasil eksekusi. "Namun permohonan ini ditolak atau diblokir oleh Kepala BPN Medan," tutur Yusup.
Bukti pelanggaran pidana dalam penolakan penerbitan hak guna bangunan itu, menurut Yusup, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dwi Purnama. Alasannya, permohonan hak guna bangunan belum dapat diproses karena tanah yang dimohon diklaim sebagai aktiva tetap (aset) oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Badan Usaha Milik Negara yang masih dalam proses perkara perdata.
Dikatakan Yusup, penolakan yang dilakukan oleh Kepala BPN Kota Medan tersebut dijerat Pasal 421 KUHP, yang unsurnya adalah pegawai negeri sipil yang sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya.
Kedua pejabat itu, sebut Yusup, akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari Rabu dan Kamis pekan ini. Namun polisi, menurut Yusup, tidak akan menahan kedua tersangka itu.
Dwi Purnama yang dikonfirmasi tidak menjawab pesan singkat dan telepon Tempo. Begitu juga Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Raden Muhammad Adi Darmawan tidak menjawab telepon dan pesan singkat menanyakan bantuan hukum badan pertanahan untuk Dwi dan Hafizunsyah. Adapun Direktur Aset Non-Produksi PT KAI Edi Sukmoro sedang rapat, "Masih rapat direksi," kata Edi melalui pesan singkat. (Baca: Digugat Rp 1 M, Anak Nenek Fatimah Jual Ginjal)
SAHAT SIMATUPANG
Berita Lain
Eva: Curhat SBY Hanya Cari Kambing Hitam
Jadi Mualaf, Wanita Bertato Dilamar Pendukung ISIS
Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0
Rupiah Jeblok bila Koalisi Prabowo Kuasai MPR