TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron, Riefan Avrian, menyampaikan eksepsi atau keberatan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kuasa hukum Riefan menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas dalam merumuskan pasal yang didakwakan kepada kliennya.
"Dalam dakwaan terdapat kesalahan fatal dalam merumuskan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Riefan Avrian," kata tim kuasa hukum Riefan saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 9 Oktober 2014.
Eksepsi ini dibacakan secara maraton oleh kuasa hukum Riefan, yaitu Albar Adrian, Nurdianto Sumantri, Agus Salim, dan Muhamad Hendra. (Baca:Kata Kajati Soal Syarief Hasan dan Kasus Videotron)
Dalam uraiannya, penasihat hukum Riefan menilai jaksa penuntut umum telah salah dalam merumuskan susunan primer dan subsider dalam dakwaan. Jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.
Aturan itu telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Baca: Tunggu Vonis, OB Videotron Tampak Tegang)
"Pada dakwaan subsider, jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata penasihat hukum.
Bahkan kuasa hukum Riefan juga mengungkap adanya ketidakakuratan lain dalam dakwaan. Pada UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak mencantum ayat yang didakwakan jaksa. "Pasal 3 tidak mengurai adanya ayat 1, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada Riefan Avrian."
Atas kekeliruan dalam perumusan dakwaan, tim kuasa hukum Riefan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan. "Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat jelas dan lengkap, oleh karenanya kami memohon dakwaan jaksa penuntut umum batal. Atau, setidaknya tidak dapat diterima," katanya.
Majelis hakim kemudian memberi kesempatan bagi penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atas keberatan atau eksepsi tersebut. Adapun lanjutan sidang atas eksepsi Riefan berlangsung pekan depan, Kamis, 16 Oktober, pukul 09.00 pagi.
NURIMAN JAYABUANA
Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks