Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Berkas AKBP Idha Diserahkan ke Kejaksaan

image-gnews
AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar setelah tiba di Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. TEMPO/Aseanty Pahlevi
AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar setelah tiba di Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. TEMPO/Aseanty Pahlevi
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Berkas kasus korupsi Idha Endri Prastiono, mantan Kasubdit III Polda Kalimantan Barat, terkait dengan empat kaveling tanah telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa, 14 Oktober 2014. Empat kaveling tanah tersebut merupakan imbalan atas penambahan pasal yang meringankan tersangka kasus narkoba, Abdul Haris bin Junarno. "Kami telah melengkapi berkas itu dan menyerahkan kembali ke Kejaksaan," ujar Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Selasa, 14 Oktober 2014.  

Abdul Haris bin Juharno merupakan bandar narkotik yang ditangkap bersama Chiew Yem Khuan alias Aciu dan Lau Ting Hee alias Alau, dua warga Negara Malaysia, di Hotel Dangau pada 2013. Idha Endri menambahkan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan narkotik, yang berujung tersangka bisa tidak mendapatkan hukuman berat tapi diwajibkan menjalani rehabilitasi saja. (Baca: Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba)

Berkas perkara ini sempat dikembalikan Kejaksaan ke penyidik untuk dilengkapi. Arief mengharapkan berkas tersebut segera dinyatakan lengkap oleh jaksa. "Insya Allah, tidak ada petunjuk lagi. Kami maunya segera tuntas," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Widodo menuturkan arahan Kejaksaan adalah penambahan keterangan saksi dari ketua RT setempat dan kesaksian anggota Reserse Narkotika. "Semua sudah dilengkapi."

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Didik Istiyanta mengatakan jaksa penuntut umum untuk kasus Idha Endri terkait dengan empat kaveling tanah tersebut berbeda dengan jaksa penuntut umum kasus penguasaan mobil Mercedes-Benz milik Aciu. "Begitu juga kasus Titi, jaksanya beda," ujarnya. (Baca: AKBP Idha Endri Jadi Tersangka Kasus Apa Saja?)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Didik belum bersedia menjelaskan siapa saja jaksa yang ditunjuk dalam kasus Idha-Titi tersebut karena akan menyampaikan langsung ke media. "Saat ini, saya berada di Jakarta," katanya.

ASEANTY PAHLEVI

Berita Lain
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang
Komentari FPI, Megawati Ditanya Balik 
3 Orang Ini Calon Kuat Jaksa Agung Kabinet Jokowi 
Mengeroyok Wanita Pezina Jadi Tren di Cina  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kapolda Kalbar soal Ricuh Demo Karyawan Duta Palma, Minta Video Viral Disikapi dengan Bijak

21 Agustus 2023

Ilustrasi demonstrasi. ANTARA
Respons Kapolda Kalbar soal Ricuh Demo Karyawan Duta Palma, Minta Video Viral Disikapi dengan Bijak

Kapolda Kalbar meminta agar video viral soal bentrokan demo karyawan Duta Palma disikapi dengan bijak dan tak langsung menyalahkan salah satu pihak.


Fakta-fakta Pengendara Mobil Nissan yang Tewas Tertembak Senjata Api Polisi

5 November 2022

Di Indonesia, Polri mulai menggunakan senjata ini pada tahun 2000-an. Salah satunya dipakai oleh Korps Brimob Polri untuk memperkuat persenjataan unit khusus mereka. Foto: HS Produk
Fakta-fakta Pengendara Mobil Nissan yang Tewas Tertembak Senjata Api Polisi

Saat membersihkan senjata api itu, posisi Bripka Frengki menghadap ke jalan dan senjata api diarahkan ke bawah, dia mengokang dan tiba-tiba meletus.


Pengusutan Kasus Masjid Ahmadiyah, Kabareskrim: Cukup Ditangani Polda Kalbar

6 September 2021

Agus Andrianto. Instagram
Pengusutan Kasus Masjid Ahmadiyah, Kabareskrim: Cukup Ditangani Polda Kalbar

Kabareskrim menyatakan jika penanganan kasus pengerusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, cukup ditangani oleh Polda Kalimantan Barat.


Terlibat Pencabulan Bocah , Lelaki Ini Ditangkap Polisi

12 Juni 2020

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Terlibat Pencabulan Bocah , Lelaki Ini Ditangkap Polisi

Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat tangkap lelaki 23 tahun karena diduga mencabuli anak di bawah umur.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Wadir Narkoba Polda Kalbar Ditangkap di Bandara, Diduga Bawa Sabu

29 Juli 2018

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Wadir Narkoba Polda Kalbar Ditangkap di Bandara, Diduga Bawa Sabu

Saat ini, Wadir Narkoba Polda Kalbar yang tertangkap karena kedapatan membawa sabu tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.