Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tahan Bekas Bupati Sampang Noer Tjahja

image-gnews
Noer Tjahya. ANTARA/Ujang Zaelani
Noer Tjahya. ANTARA/Ujang Zaelani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Bupati Sampang periode 2006-2012, Noer Tjahja, pada Senin, 13 Oktober 2014. Noer adalah tersangka dugaan korupsi pengelolaan alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang yang melibatkan PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).

"Noer diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai bupati. Perbuatannya mengakibatkan negara rugi 16 miliar rupiah," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sardjono Turin, Selasa, 14 Oktober 2014.

Noer Tjahja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 13 Januari 2014. Penyidik Kejaksaan Agung juga menahan Direktur Utama PT Sampang Mandiri Perkasa Hari Oetomo dan Direktur Sampang Mandiri Perkasa H. Muhaimin yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Noer, Muhaimin, dan Hari kini berada di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Baca: Mantan Bupati Sampang Jadi Tersangka Korupsi)

Turin mengatakan kasus dugaan korupsi Noer Tjahja bermula saat Kabupaten Sampang mendapatkan jatah gas dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (awalnya BP Migas) sebesar 17 mbptu pada 2010. Namun gas itu ternyata tidak dikelola oleh PT Geliat Sampang Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur. Gas dikelola oleh PT Sampang Mandiri Perkasa, perusahaan swasta yang dikepalai Hari Oetomo dan Muhaimin. Noer sendiri mempunyai saham di perusahaan itu bersama Hari dan Muhaimin tersebut.

Padahal, kata Turin, PT Sampang Mandiri Perkasa tidak mempunyai modal untuk mengelola gas pemerintah. Namun perusahaan itu diberi kuasa oleh Noer. "Sehingga uang yang harusnya masuk ke BUMD mengalir ke swasta," ujar Turin.

Hingga kini, Turin belum bisa memastikan berapa uang yang dinikmati Noer Tjahja dalam pengelolaan gas tersebut. Peran Noer baru diketahui sebagai pemegang saham. Noer dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas tuduhan melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan wewenang. "Penahanan mereka untuk 20 hari ke depan," kata Turin. (Baca juga: Mantan Bupati Sampang Bantah Lakukan Korupsi)

Scroll Untuk Melanjutkan

ROBBY IRFANY


Terpopuler

Fahri Hamzah Kritik Popularitas Jokowi di Internet 
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang
Mengeroyok Wanita Pezina Jadi Tren di Cina 
Komentari FPI, Megawati Ditanya Balik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.


Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.


Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.


Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.