TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Chozin Chumaidy memastikan tidak ada anggota Mahkamah yang menghadiri Muktamar VIII PPP yang akan diselenggarakan dua kubu yang bertikai secara terpisah.
Muktamar versi pertama diselenggarakan di Surabaya pada Rabu ini hingga Jumat. Sedangkan muktamar versi kedua akan dilangsungkan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada 23-26 Oktober mendatang.
"Keduanya bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," ujar Chozin ketika dihubungi Tempo, Rabu, 15 Oktober 2014. (Baca:Antara SDA dan Emron, PPP Yogya Terancam Pecah).
Berdasarkan AD/ART PPP, muktamar hanya bisa diselenggarakan oleh dewan pimpinan pusat partai yang telah disetujui pada muktamar sebelumnya, dalam hal ini Muktamar VII.
Maka, muktamar yang sah harus dilakukan bersama oleh Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy. Namun keduanya saat ini tengah berkonflik, sehingga mengadakan muktamar terpisah.
Selain itu, menurut aturan main tersebut, muktamar seharusnya baru diselenggarakan pada 2015. Kedua muktamar yang bertentangan dengan AD/ART ini tidak akan dihadiri oleh anggota Mahkamah. (Baca: Mahkamah PPP Putuskan Dua Muktamar Tidak Sah )
"Kami sembilan orang anggota Mahkamah telah sepakat untuk tidak hadir," kata Chozin.
Sikap ini, Chozin menegaskan, sudah bulat diputuskan. Kesembilan anggota Mahkamah memiliki pandangan dan sikap yang sama mengenai kedua muktamar ini, yaitu tidak sesuai dengan aturan partai.
Ihwal sikap para pengurus pusat partai, Chozin mengaku belum mendengar kabar apakah kubu-kubu yang berseberangan akan saling menghadiri muktamar masing-masing.
"Tidak ada kabar mengenai hal itu," kata Chozin.
Dalam Muktamar VIII ini, pengurus PPP akan memutuskan ketua umum baru. Kubu Suryadharma Ali mencalonkan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz. Sedangkan kubu Romahurmuziy mengajukan Emron Pangkapi dan Suharso Monoarfa.
URSULA FLORENE SONIA
Berita Terpopuler
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang
Komentari FPI, Megawati Ditanya Balik
3 Orang Ini Calon Kuat Jaksa Agung Kabinet Jokowi