TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah memberi keleluasaan kepada gerai-gerai toko modern untuk menjual produk impor. Meski dibanjiri produk impor, menurut dia, produk Indonesia ternyata tetap bisa bersaing dengan merek-merek asing di pusat perbelanjaan kelas atas.
Siang tadi (15 Oktober 2014) Lutfi mengunjungi ke Pacific Place, pusat perbelanjaan mewah di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Di sana, dia senang bisa menemukan produk-produk dari desainer terkemuka Indonesia yang bersanding dengan merek-merek terkemuka dunia. Namun ia berseloroh bahwa gajinya sebagai Menteri Perdagangan tak cukup untuk membeli sehelai gaun. (Baca juga: Penghapusan PPnBM Dinilai Kurang Tepat)
Mulanya, Lutfi dan rombongan menuju Galleries Lafayette. Lutfi yang mengaku sudah empat tahun tak pernah menginjak mal ini tampak kaget dengan harga setiap item yang minimal Rp 2 juta. "Waduh, saya enggak berani nyenggol ini," ujarnya kepada pelayan toko, Rabu, 15 Oktober 2014. (Baca juga: Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus)
Di galeri yang menampilkan banyak karya desainer muda Indonesia itu, Lutfi sempat melihat gaun panjang merah rancangan Sapto Djojokartiko. Kembali ia berseloroh bahwa gajinya tak cukup untuk membeli gaun seharga Rp 10 juta itu. "Gaji kamu berapa?" tanya Lutfi kepada wartawan yang meliput kegiatannya. "Pasti enggak bakal cukup beli ini, gaji saya tidak cukup."
Lutfi pun curhat. "Gaji menteri itu Rp 5 juta, memang tunjangannya 14 juta. Ya, nabung dulu," katanya. Di sudut lain, saat memegang sehelai selendang seharga Rp 4 juta di gerai Biyan, Lutfi menyebutkan kualitasnya tak kalah dengan selendang lain seharga Rp 7 juta bermerek Louis Vuitton di mal yang sama. "Ini juga dijahitnya rapi, bahannya bagus."
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 56/M-DAG/2014 tentang Perubahan Atas Permendag 70/M-DAG/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. "Ini dimaksudkan untuk menjaga iklim usaha yang kondusif," kata Lutfi.
Permendag ini mengatur kewajiban bagi pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80 persen produk yang dibuat di dalam negeri. Hanya, dalam pasal 22 disebutkan ada tiga perkecualian, yakni untuk produk yang memerlukan keseragaman produksi karena masuk jaringan pemasaran global. Selain itu, perusahaan pemilik merek premium yang sudah terkenal dan belum memiliki basis produksi di Indonesia juga boleh mengisi gerainya dengan produk impor. Terakhir, gerai yang berasal dari negara tertentu juga boleh menjual produk untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
Ngopi Bareng Ical, Ini Isi Pebincangan Jokowi
Tahir Beri Megawati Penghargaan dan Uang Rp 1 M
Jokowi Ajukan Satu Pertanyaan ke Ical
Pemenang Cover Maroon 5 Penggembala Kambing
Area Wahana Mainan Trans Studio Bandung Kebakaran