TEMPO.CO, Jakarta - Nama Rini Soemarno digadang-gadang sebagai Menteri Perdagangan dan Perindustrian dalam kabinet yang dipimpin oleh presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Sebelum masuk ke bursa calon menteri, Rini pernah menduduki jabatan tersebut pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Menurut pengamat kebijakan publik, selama menjabat sebagai menteri, Rini Soemarno tak memiliki rekam jejak yang membuatnya istimewa. Dia belum teruji sebagai menteri yang mumpuni di bidang ekonomi. Kebijakannya juga dinilai tak revolusioner.
Meski demikian, Agus menyatakan, Rini memiliki jiwa kepemimpinan yang cukup baik. "Dulu Rini tidak kelihatan," kata Agus kepada Tempo.
Saat menjabat sebagai menteri, Rini hanya melakukan tugas-tugas reguler tanpa terobosan. Tugas pokok itu seperti membuat kebijakan, menjalankan, mengawasinya, dan menindak pelanggaran. "Tidak kelihatan apa saja langkah-langkahnya di bidang perdagangan," katanya.
Masuknya Rini dalam bursa calon menteri, kata Agus, karena dia dikenal dekat dengan PDI Perjuangan. Namun hal ini bisa menjadi hambatan. "Persoalannya, politisi dari PDIP itu tak disukai parlemen," kata Agus.
Saat menjabat sebagai menteri, Rini pernah tersangkut masalah. Pada 2003, dia pernah dituduh melakukan penyimpangan saat membeli pesawat Sukhoi senilai US$ 193 juta atau sekitar Rp 1,74 triliun.
DPR membentuk panitia kerja khusus untuk mengusut kecurigaan itu. Rini dianggap sebagai aktor utama di balik pembelian pesawat tempur yang melanggar sejumlah aturan dan beraroma kolusi. Pembelian tersebut dianggap menyimpang karena tak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri Keuangan. Rencana itu juga tak diajukan kepada Menteri Pertahanan.
Selain pembelian Sukhoi, pada 25 Juni 2013, Rini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penyelidikan atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rini diperiksa sekitar tujuh jam. Dia mengaku diajukan pertanyaan oleh tim penyelidik KPK dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
KPK menganggap Rini tahu seputar proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor BLBI. Mekanisme penerbitan SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Hal ini dilakukan Presiden Megawati setelah menerima masukan dari jajaran menteri saat itu, seperti Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Selain Rini, sejumlah nama lain tercatat sebagai kandidat menteri ekonomi, di antaranya Sri Mulyani Indrawati, M. Prakosa, Teras Narang, R.J. Lino, dan Agus Martowardojo.
PRIO HARI KRISTANTO | DRIYAN (PDAT)
Berita Terpopuler
Ini Kata JK Soal Sri Mulyani Jadi Calon Menteri
Lukman Hakim Jadi Bintang di Muktamar PPP
Dikunjungi Mbah Moen, Jokowi: Sinyal Koalisi Kuat
Perpu Pilkada Bisa Hambat Ahok Jadi Gubernur?
Menantu Hendropriyono Jadi Danpaspamres Jokowi