TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nur Aslam, memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Udar Pristono, tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Nur Aslam mengatakan proses penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung yang dipermasalahkan Udar dalam gugatan praperadilan itu tak berdasar. "Kejaksaan telah menjalankan wewenangnya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Nur Aslam saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober 2014.
Dalam sidang dengan hakim tunggal ini, Nur Aslam juga menilai surat penahanan terhadap Udar sah menurut hukum. Surat penahanan tersebut dikeluarkan setelah Udar menjalani pemeriksaan pada 17 September 2014.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum jaksa, Eko Joko Purnomo, mengatakan proses hukum terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini berlanjut dengan posisi Udar tetap ditahan. "Sekarang kasusnya masih pemberkasan," ujarnya.
Pengacara Udar, Eggi Sudjana, kecewa dengan keputusan hakim. Dia sangat yakin Kejaksaan tidak melalui prosedur yang seharusnya. "Dalam surat penahanan tak ada uraian terkait sangkaan kejahatan yang dilakukan Udar," kata dia.
Eggi juga masih mempersoalkan surat penahanan dan surat perpanjangan penahanan Udar yang tidak diterima langsung oleh pihak keluarga. "Persidangan tidak memperjelas kapan surat itu diterima keluarga setelah diterima pembantu rumah tangga," ujarnya.
Atas keputusan ini, Eggi masih akan menempuh proses hukum selanjutnya. "Kami akan ajukan praperadilan lagi melalui istri dan anak Udar," ujarnya. Untuk diketahui, pihak ketiga juga dapat mengajukan gugatan praperadilan jika ada proses administrasi penahanan atau penyidikan yang tidak sesuai.
Selain itu, Eggi juga berencana melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. Sebab, dia menilai hakim telah berlaku tak adil.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Pelantikan Jokowi | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Manajer Lion Air Damprat Penumpang Pesawat
Siapa Andika Perkasa, Komandan Paspampres Jokowi?
Jokowi Jadi Presiden, Ahok Ajukan Satu Permintaan