TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga direktur perusahaan swasta. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketiga direktur tersebut adalah Direktur CV Sinergi Gemilang Teuku Bahagia, Direktur PT Ilex Muskindo Jasni, dan Direktur CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova. Selain ketiga direktur tersebut, KPK juga memanggil dua pegawai swasta, yakni Bayu Prayoga dan Purwanto. (Baca: Saksi: SKK Migas Tak Bisa Tentukan Harga Gas)
"Diperiksa sebagai saksi untuk WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu, 22 Oktober 2014. WK adalah Waryono Karno, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei lalu. Waryono diduga melakukan penyalahgunaan anggaran di Kesetjenan Kementerian ESDM pada 2012 lalu dengan total Rp 25 miliar, yang diimplementasikan dalam pengadaan sejumlah barang dan jasa. (Baca: Waryono Karno, Duit Sitaan dan Dalih Berobat Istri)
Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/ atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Fahri Sebut Jokowi Presiden yang Tak Pandai Pidato
'Jokowi Enggak Pantas Jadi Presiden'
Ketemu Kalla, Prabowo Minta Maaf Soal Pilpres