TEMPO.CO, Padang - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pertimbangan DPR tidak menjadi kendala bagi Presiden Joko Widodo untuk mengumumkan kabinet. Sebab, kata Fadli, menurut Undang-Undang Kementerian Negara, DPR hanya memberikan pertimbangan. (Baca: Teka-teki Nama 4 Menteri yang Ditunggu JK dari KPK)
Fadli mengatakan meski hanya pertimbangan sebaiknya pengumuman kabinet Presiden Joko Widodo tetap menunggu pertimbangan dari DPR. "Karena ada surat, etisnya menunggu surat dari DPR," ujarnya di Padang, Jumat, 24 Oktober 2014. (Baca pula: 3 Calon Ini Lantang Menolak Jadi Menteri Jokowi)
Menurut Fadli Zon, pertimbangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara Pasal 19. Apakah aturan itu dipakai atau tidak, katanya, bakal diserahkan kepada Presiden. "Pertimbangkan itu Senin depan akan diserahkan," ujarnya. (Baca: Kabinet Jokowi Diumumkan Malam Ini?)
Fadli Zon mengatakan DPR tidak bermaksud memperlambat pembahasan nomenklatur tersebut. Sebab, surat Presiden baru diterima DPR pada Rabu, 22 Oktober 2014. "Jika (kabinet) diumumkan sekarang silakan" ujarnya. (Baca: Presiden Jokowi dan Istananya yang Tak Ramah)
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim pengumuman kabinet tinggal menunggu hasil penelusuran nama calon menteri yang baru. JK memastikan pengumuman tak perlu menunggu surat pertimbangan DPR. "Kalau hasilnya tak lagi ada yang merah dan kuning, kita bisa langsung," kata Kalla di kantornya. (Baca: PPATK Serahkan Rapor Calon Menteri ke Jokowi)
Baca Juga:
ANDRI EL FARUQI
Berita Terpopuler
Akhirnya, Nama 34 Menteri Kabinet Jokowi Rampung
Calon Menteri Dilabel Merah, Jokowi Tepok Jidat
Menggilai Aktris, Anak Jokowi Malah Ditaksir Gay
Dikabarkan Coret Rini, JK: Siapa yang Tak Setuju?
Naik Taksi, Putri Jokowi Akhirnya Ikuti Tes CPNS