TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal meminta dana sebesar tiga persen kepada kontraktor dari pagu anggaran setiap proyek infrastuktur. "Sebagai jaminan jika proyek yang dikerjakan tidak sesuai," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto, Ahad, 26 Oktober 2014.
Menurut dia, dana jaminan yang disetujui ialah nilai proyek di atas pagu anggaran sebesar Rp 500 juta. Dana tersebut dibayarkan oleh kontraktor atau pihak ketiga ke pemerintah sebelum mengerjakan proyek infrastuktur. "Dimasukkan ke kas daerah," kata Tri.
Menurut Tri, dana jaminan akan dikembalikan jika pengerjaan proyek sesuai dengan ketentuan. Misalnya, dalam pembetonan jalan, kontraktor harus memenuhi standar yang ditentukan pemerintah. "Ketebalannya, ukuran besi yang digunakan, dan kualitas pengerjaan," kata Tri. (Baca: Jalan Rusak dan Gersang Bikin Bekasi Dirisak)
Meski sudah ada jaminan, pemerintah tetap melakukan pengawasan. Bahkan, setelah pengerjaan, pihaknya akan membawa hasilnya ke laboratorium untuk diteliti. "Kalau tidak sesuai dengan ketentuan, tidak dibayar," ujar Tri.
Pada 2014, kata Tri, ada satu proyek pembangunan jalan yang tidak dibayar. Letaknya di wilayah Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria. Musababnya, pengerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga itu tidak sesuai dengan spesifikasi. "Nilainya Rp 100 juta," ujar Tri.
Tri menambahkan, kerja sama pengambilan dana jaminan tersebut diketahui oleh pihak Kejaksaan Negeri Bekasi. Pihaknya sudah membuat nota kesepahaman ihwal dana jaminan tersebut. Bahkan, dinasnya yang pertama kali menerapkan sistem tersebut.
“Semua aparat hukum bisa mengetahui langsung terkait pembangunan yang sedang kami kerjakan," kata Tri, "Kejaksaan juga mengawasi jalannya pembangunan.” Tahun depan, dana yang diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi tak jauh beda dari tahun ini sebesar Rp 506 miliar. (Baca: Wali Kota Bekasi: Netizen Tak Paham Orientasi Pembangunan)
Hanya saja, kata dia, tahun depan posnya hampir 50 persen untuk proyek penanggulangan banjir. Berbeda dengan tahun ini, dana yang dialokasikan hampir 70 persen untuk infrastuktur jalan, sedangkan 30 persen untuk proyek banjir. Dana sebesar itu dibagi menjadi 3.300 titik kegiatan, baik pembangunan jalan, maupun perbaikan drainase.
Juru bicara Kejaksaan Negeri Bekasi, Ade Hermawan, mengatakan kerja sama itu untuk pengawasan dalam pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah. Meski demikian, dia tak akan menutup mata siapa saja yang berbuat curang dalam pembangunan itu akan ditindak. "Sebelum ada MoU tersebut kami juga sudah melakukan pengawasan," kata Ade.
ADI WARSONO
Terpopuler
Nama Menteri Jokowi-Kalla Sudah Final
Taufik Gerindra: Ahok Mundur Saja dari Sekarang
Komnas HAM: Jokowi Dikelilingi Terduga Pelanggar HAM
Lima Pusat Belanja Eksotis di Dunia