Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontraktor di Bekasi Wajib Setor 3 Persen Nilai Proyek

image-gnews
Stadion Internasional Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/1). Stadion ini didesain mirip Stadion San Siro di Kota Milan, Italia. TEMPO/Subekti
Stadion Internasional Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/1). Stadion ini didesain mirip Stadion San Siro di Kota Milan, Italia. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal meminta dana sebesar tiga persen kepada kontraktor dari pagu anggaran setiap proyek infrastuktur. "Sebagai jaminan jika proyek yang dikerjakan tidak sesuai," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto, Ahad, 26 Oktober 2014.

Menurut dia, dana jaminan yang disetujui ialah nilai proyek di atas pagu anggaran sebesar Rp 500 juta. Dana tersebut dibayarkan oleh kontraktor atau pihak ketiga ke pemerintah sebelum mengerjakan proyek infrastuktur. "Dimasukkan ke kas daerah," kata Tri.

Menurut Tri, dana jaminan akan dikembalikan jika pengerjaan proyek sesuai dengan ketentuan. Misalnya, dalam pembetonan jalan, kontraktor harus memenuhi standar yang ditentukan pemerintah. "Ketebalannya, ukuran besi yang digunakan, dan kualitas pengerjaan," kata Tri. (Baca: Jalan Rusak dan Gersang Bikin Bekasi Dirisak)

Meski sudah ada jaminan, pemerintah tetap melakukan pengawasan. Bahkan, setelah pengerjaan, pihaknya akan membawa hasilnya ke laboratorium untuk diteliti. "Kalau tidak sesuai dengan ketentuan, tidak dibayar," ujar Tri.

Pada 2014, kata Tri, ada satu proyek pembangunan jalan yang tidak dibayar. Letaknya di wilayah Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria. Musababnya, pengerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga itu tidak sesuai dengan spesifikasi. "Nilainya Rp 100 juta," ujar Tri.

Tri menambahkan, kerja sama pengambilan dana jaminan tersebut diketahui oleh pihak Kejaksaan Negeri Bekasi. Pihaknya sudah membuat nota kesepahaman ihwal dana jaminan tersebut. Bahkan, dinasnya yang pertama kali menerapkan sistem tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Semua aparat hukum bisa mengetahui langsung terkait pembangunan yang sedang kami kerjakan," kata Tri, "Kejaksaan juga mengawasi jalannya pembangunan.” Tahun depan, dana yang diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi tak jauh beda dari tahun ini sebesar Rp 506 miliar. (Baca: Wali Kota Bekasi: Netizen Tak Paham Orientasi Pembangunan)

Hanya saja, kata dia, tahun depan posnya hampir 50 persen untuk proyek penanggulangan banjir. Berbeda dengan tahun ini, dana yang dialokasikan hampir 70 persen untuk infrastuktur jalan, sedangkan 30 persen untuk proyek banjir. Dana sebesar itu dibagi menjadi 3.300 titik kegiatan, baik pembangunan jalan, maupun perbaikan drainase.

Juru bicara Kejaksaan Negeri Bekasi, Ade Hermawan, mengatakan kerja sama itu untuk pengawasan dalam pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah. Meski demikian, dia tak akan menutup mata siapa saja yang berbuat curang dalam pembangunan itu akan ditindak. "Sebelum ada MoU tersebut kami juga sudah melakukan pengawasan," kata Ade.

ADI WARSONO

Terpopuler
Nama Menteri Jokowi-Kalla Sudah Final

Taufik Gerindra: Ahok Mundur Saja dari Sekarang

Komnas HAM: Jokowi Dikelilingi Terduga Pelanggar HAM

Lima Pusat Belanja Eksotis di Dunia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meninjau dapur umum Badan Penanggulangan Bencana PDIP (Baguna) di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.
Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.


Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

25 Mei 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan masa perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Rahmat Effendi. TEMPO/Imam Sukamto'
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.


KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

5 April 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Perpanjangan masa penahanan ini untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.


Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

10 Januari 2022

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.


Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

7 Januari 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).  KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,
Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap


Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

15 November 2021

Pemerintah Kota Bekasi bersama Waste4Change meresmikan fasilitas pemilahan sampah dan perahu See Hamster pembersih sungai buatan Jerman di Kali Bekasi, Jawa Barat. (Waste4Change)
Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.


Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

6 September 2021

Pengunjung saat menbeli tiket penayangan film di bioskop KCM Jatiasih di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 5 November 2020 2020. Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pengelola bioskop untuk beroperasi dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas. Pemkot Bekasi mewajibkan pembukaan bioskop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.


Ini Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi

1 Juni 2020

Ilustrasi anak-anak sekolah mengenakan masker saat belajar. REUTERS/Sivaram V
Ini Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi

Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyusun prosedur new normal bagi siswa saat belajar di sekolah.


Pemkot Bekasi Siapkan Skema Bantuan Sosial untuk PSBB

11 April 2020

Inspektur Pengawasan Daerah Polda Jateng Kombes Pol Budi Yuwono (kiri) menyerahkan bantuan sembako kepada warga saat giat bakti sosial yang dilaksanakan TNI-Polri di Kelurahan Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis 9 April 2020. Dalam giat tersebut sebanyak 370 paket sembako dan masker kain dibagikan kepada warga yang secara sosial-ekonomi terdampak wabah virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aji Styawan
Pemkot Bekasi Siapkan Skema Bantuan Sosial untuk PSBB

Pemkot Bekasi mulai menyiapkan skema bantuan sosial kepada warga sebelum menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.