TEMPO.CO , Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, enggan berkomentar ketika ditanya kesiapannya menjadi Jaksa Agung. "Jangan terburu-buru. Kalau terkait hal itu, kurang elok bila saya yang bicara. Mohon mafhum. Terima kasih atensinya," ujar Widyo melalui pesan singkat, Senin, 27 Agustus 2014.
Menurut Widyo, hal yang harus ada dalam Jaksa Agung baru adalah sifat tahan banting untuk menuntaskan pengusutan kasus hukum. Tujuannya, kata dia masih melalui pesan singkat, adalah agar kasus tidak berbuntut panjang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Widyo masuk dalam kandidat Jaksa Agung di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Nama lain yang mencuat dari internal kejaksaan adalah Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Andhi Nirwanto. Hingga saat ini Andhi belum membalas pesan singkat Tempo.
Sementara calon yang berasal dari luar kejaksaan adalah Deputi VI Unit Kerja Presiden Bidang Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan; Mas Achmad Santosa, mantan Menteri Hukum dan HAM; Hamid Awaludin, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan; Muhammad Yusuf.
Widyo menambahkan, ke depannya, Jaksa Agung tidak boleh merekayasa atau mendiskriminasi kasus tertentu. Namun saat ditanya apakah itu terjadi dalam era Jaksa Agung Basrief Arief, dia tidak menjawab.
Pada awal Oktober lalu, Jaksa Agung demisioner, Basrief Arief, menginginkan agar Jaksa Agung selanjutnya berasal dari internal kejaksaan. Menurut dia, calon dari internal sudah mengetahui struktur dan anatomi kejaksaan sehingga dapat bekerja lebih cepat.
ROBBY IRFANY
Berita lain:
Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
Ditanya Tugas, Menteri Jokowi Kompak Jawab Begini
Menteri Jokowi Tak Sepenuhnya Bersih