Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ricuh, Koalisi Pro-Jokowi Ancam Gugat Pimpinan DPR

image-gnews
Sejumlah anggota dewan menyaksikan keadaan meja yang dibalikkan oleh anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Sidang Paripurna ke-7 yang membahas penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 28 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sejumlah anggota dewan menyaksikan keadaan meja yang dibalikkan oleh anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Sidang Paripurna ke-7 yang membahas penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 28 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai pendukung pemerintah menuding pimpinan sidang paripurna alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat melanggar hukum. Alasannya, mereka menolak mengakui Partai Persatuan Pembangunan versi Romahurmuziy yang kepengurusannya sudah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Tindakan pimpinan rapat paripurna sudah cacat hukum dan tidak sah sesuai perundang-undangan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, seusai sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 28 Oktober 2014. (Baca: DPR Janji Dukung Kabinet Jokowi)

Paripurna Dewan berakhir rusuh setelah pimpinan sidang yang diketuai Agus Hermanto dari Partai Demokrat mengakomodasi nama-nama ketua alat kelengkapan PPP versi Suryadharma. Akibatnya, kader partai Ka'bah yang pro-Romahurmuziy berang lantaran menganggap nama-nama tersebut ilegal. Kesal, mereka sempat membanting meja sidang. (Baca: DPR: Kabinet Jokowi Akan Terganjal Anggaran)

Kericuhan ini tak lepas dari perseteruan antarkubu di parlemen, yakni koalisi pro-Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan koalisi pro-Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pengurus PPP versi Suryadharma adalah kubu yang mendukung koalisi pro-Prabowo-Hatta. Adapun PPP versi Romahurmuziy masuk dalam kubu Jokowi-JK. Koalisi pro-Prabowo disebut berambisi menguasai seluruh alat kelengkapan Dewan dengan menggaet dukungan dari PPP versi Suryadharma. (Baca: DPR Ingatkan Jokowi Efek Perombakan Kementerian)

Karding menuturkan koalisinya sudah menyusun gugatan hukum bila pimpinan sidang paripurna tetap meloloskan susunan alat kelengkapan PPP versi Suryadharma. Gugatan itu langsung dilayangkan ke penegak hukum bila sidang paripurna berakhir pemungutan suara. "Kami akan berjuang terus untuk menegakkan konsitusi," ujarnya. Ia mengaku koalisinya menginginkan alat kelengkapan berakhir mufakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya, Martin Hutabarat, mengatakan koalisi pro-Prabowo mengikuti keinginan pimpinan sidang yang menganggap PPP versi Suryadharma sah. Soal gugatan, ia menolak memberi komentar. "Saya tidak mau ribut. Silakan tanyakan ke mereka (koalisi pro-pemerintah)."

TRI SUHARMAN

Baca juga:
Kenaikan Harga BBM Tunggu Restu Jokowi
Rampas Sepeda Motor, Pemuda Ini Tewas Dikeroyok
Ini Kesaksian Pengawas Soal Sepak Bola Gajah
Menko PKM Prioritaskan Kartu Indonesia Pintar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

19 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.