Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Dukung Ahok Soal Posisi Gubernur DKI  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beri selamat kepada Wakil Ketua DPRD terpilih Lulung Lunggana di Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beri selamat kepada Wakil Ketua DPRD terpilih Lulung Lunggana di Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali berseteru dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jakarta Muhammad Taufik. Keduanya meributkan soal aturan pengangkatan kepala daerah yang tertuang dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Taufik menganggap Ahok tak bisa langsung menjadi Gubernur DKI Jakarta begitu Joko Widodo atau Jokowi mundur. Pendapat Taufik mengacu pada Pasal 174 Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Namun, Ahok justru berpendapat sebaliknya. Menurut dia, berdasarkan Pasal 203 dalam Perppu yang sama, dirinya secara otomatis langsung diangkat menjadi gubernur begitu Jokowi lengser. (Baca: Ketua DPRD: Ahok Berhak Jadi Gubernur Jakarta)

Melihat perbedaan tersebut, Kementerian Dalam Negeri memiliki tafsiran sendiri soal aturan pengangkatan kepala daerah. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Doddy Riyatmadji mengatakan pihaknya setuju dengan pendapat Ahok. "Kami lihat yang benar itu Pasal 203," kata dia saat dihubungi, Selasa, 28 Oktober 2014. (Baca: Taufik Gerindra: Ahok Mundur Saja dari Sekarang)

Menurut dia, Pasal 203 mengatur pengangkatan kepala daerah yang dilih secara paket. Dalam kasus DKI Jakarta, gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui pilkada secara paket. "Maka otomatis wakil gubernur menggantikan gubernur," ujarnya. (Baca: M. Taufik Jadi Gubernur, Ahok Ancam Mundur)

Sedangkan Pasal 174, tutur dia, mengatur pengangkatan kepala daerah yang dipilih secara tunggal. Kepala daerah yang terpilih menunjuk wakilnya untuk diusulkan ke presiden. "Namanya monoeksekutif dan ini akan dipraktekkan 2015 jika disetujui oleh DPR," ucapnya. (Baca: Ahok Mulai Kebingungan Ditinggal Jokowi)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menjelaskan latar belakang munculnya kepala daerah dipilih secara tunggal karena ketidakakuran antara, misalnya, gubernur dengan wakilnya atau bupati dengan wakilnya. "Hampir 94 persen kepala daerah dengan wakilnya tidak akur," katanya.

Ihwal Taufik yang ngotot Ahok tidak bisa menjadi gubernur, ia mafhum. "Namanya juga politikus. Tadi malam juga saya dibilang bodoh sama dia," ucapnya.

ERWAN HERMAWAN

Terpopuler
Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
Ditanya Tugas, Menteri Jokowi Kompak Jawab Begini

Menteri Jokowi Tak Sepenuhnya Bersih

Alumnus UI Dominasi Kabinet Kerja Jokowi-JK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

9 jam lalu

Contoh notifikasi penonaktifan NIK KTP DKI bagi warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta. Tempo/Mutia Yuantisya
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.


Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

13 jam lalu

Calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan pemaparannya pada debat putaran ke-2, di hotel Bidakara, Jakarta, 12 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.


4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

5 hari lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

24 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.