TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Partai Gerindra, giliran Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI yang mencoba menghambat Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur. Ahok, panggilan Basuki yang saat ini sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI setelah jabatan itu ditinggal Joko Widodo, dianggap tidak bisa secara otomatis jadi gubernur.
"Wakil tidak bisa naik," kata Ketua Fraksi Demokrat Lucky Prihatta Sastrawiria, Selasa, 28 Oktober 2014. Menurut dia, sikapnya itu berdasarkan pada Pasal 174 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Karena gubernur dan wakil gubernur merupakan satu paket, kata Lucky, jika gubernur mengundurkan diri maka wakilnya juga harus mengundurkan diri. "Ini kan satu paket. Dua-duanya harus mundur," ucapnya. (Baca: Ketua DPRD: Ahok Berhak Jadi Gubernur Jakarta)
Meski begitu, ia masih menunggu hasil konsultasi DPRD ke Mahkamah Agung terkait dengan tafsiran perpu itu. "Demokrat menunggu hasil konsultasi ke MA," kata dia sembari menambahkan, bahwa DPRD DKI telah mengirim surat ke Mahkamah kemarin. "Kami sudah berkirim suratnya tinggal menunggu balasan." (Baca: M. Taufik Jadi Gubernur, Ahok Ancam Mundur)
Hal senada dikatakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Selamat Nurdin. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil konsultasi ke MA. "Ini memang kesemrawutan hukum dan butuh fatwa," katanya. (Baca: Taufik Gerindra: Ahok Mundur Saja dari Sekarang)
Sebelumnya, politikus Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 29 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika rekomendasi pencalonannya dicabut oleh partai pengusung," kata Sufmi, Rabu, 17 September 2014.
Ahok memang mengundurkan diri dari Gerindra, partai pengusung ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI berpasangan dengan Joko Widodo. Alasan pengunduran diri karena Ahok tak setuju dengan pengesahan UU Pemilihan Kepala Daerah yang dipilih DPRD. Alasan dia, dengan cara itu, kepala daerah bisa menjadi sapi perah anggota DPRD.
Melalui penasihat hukum Gerindra, Habiburokhman, Sufmi mengatakan telah mendaftarkan uji materi Pasal 29 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam uji materi itu ia meminta disisipkan kalimat, "Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika rekomendasi pencalonannya dicabut oleh partai pengusung."
"Kami ingin meluruskan saja. Ke depan agar tidak terjadi kembali atau ada pernyataan-pernyataan orang-orang seperti Ahok," ujar Habiburokhman ketika dihubungi, Rabu, 17 September 2014.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler
Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
Ditanya Tugas, Menteri Jokowi Kompak Jawab Begini
Menteri Jokowi Tak Sepenuhnya Bersih
Alumnus UI Dominasi Kabinet Kerja Jokowi-JK