TEMPO.CO, Banda Aceh - Sebanyak 16 pemain judi yang ditahan dikenai hukuman cambuk di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Rabu, 29 Oktober 2014. Eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman Masjid Al-Falah, Pidie, dengan disaksikan ratusan warga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Pidie Sabaruddin Hasan mengatakan mereka dicambuk 6-12 kali. "Sebagian (dicambuk) sedikit karena telah lama ditahan sebelumnya," ujarnya saat dihubungi Tempo.
Menurut Sabaruddin, pelanggaran yang membuat mereka dihukum cambuk adalah bermain judi. Ada yang berjudi kartu domino, ada pula yang berjudi togel. Mereka ditangkap di tempat terpisah di dalam wilayah hukum Kabupaten Pidie. "Dari berbagai kecamatan, paling banyak dari Kecamatan Indrajaya, 11 orang," ujarnya. (Baca: Lagi, Empat Penjudi Dicambuk di Banda Aceh)
Dalam persidangan, mereka divonis melanggar syariat Islam, yaitu Qanun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perjudian. Biasanya, eksekusi cambuk di Aceh dilaksanakan pada Jumat. Karen masa penahanan sebagian terdakwa itu berakhir pada Kamis, 30 Oktober 2014, eksekusi hukuman tersebut dipercepat.
Jumat, 5 September lalu, Kejaksan Negeri Pidie serta Satpol PP dan WH juga melaksanakan hukuman cambuk terhadap lima warga Pidie atas kasus yang sama, yakni perjudian. (Baca: Qanun Jinayat Disahkan, Masyarakat Aceh Tenang)
ADI WARSIDI
Terpopuler
Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi
Penghina Jokowi di Facebook Unggah Gambar Cabul
Tukang Sate Penghina Jokowi Dibela Netizen