TEMPO.CO, Banda Aceh-Empat penjudi didera hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Makmur, Lampriet, Banda Aceh, Jumat 3, Oktober 2014. Mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian).
Keempat orang yang dicambuk itu berinisial MRI (33 tahun), RJ (39 tahun), MA (43 tahun) dan Her (34 tahun). Mereka mendapat hukuman lima kali cambukan rotan. Prosesi disaksikan seribuan warga, termasuk anak-anak. Para penjudi itu ditangkap pada Agustus 2014 di kawasan Lampriet. Hasil sitaan berupa uang taruhan Rp 933.000 diserahkan ke Baitul Mal.
Dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, mereka dikenakan hukuman sebanyak tujuh kali cambuk. Tetapi, karena telah ditahan dua bulan, jumlah cambukan dikurangi menjadi lima kali. (Baca: LSM Aceh Siapkan Langkah Terkait Qanun Jinayat).
Syamsul Bahri dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh menyebutkan, hukuman cambuk adalah momentum untuk menumbuhkan kesadaran dalam menegakkan ajaran Islam. Dia meminta warga untuk tidak menghina para terhukum cambuk. "Cambuk ini bukan untuk mencela, bukan untuk membuka aib, tapi memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertaubat," sebutnya dalam sambutannya.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal, mengatakan pihaknya serius menegakkan syariat Islam dan menggalakkan kembali hukuman cambuk, terlebih setelah adanya Qanun Hukum Acara Jinayah. "Harapannya, pelanggaran syariat Islam bisa terus berkurang."
Dua pekan lalu, delapan penjudi juga dicambuk di Masjid Kampung Ateuk, Banda Aceh, karena kasus yang sama. (Baca: Qanun Jinayat Disahkan, Masyarakat Aceh Tenang).
Pada 30 September lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun Jinayat sebagai implementasi yang lebih luas terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh. Qanun tersebut belum diberlakukan karena dalam amanatnya harus menunggu satu tahun setelah diundangkan.
Sejauh ini, hanya tiga kategori pelanggar syariat Islam yang mendapatkan cambuk, yaitu; perjudian, minum minuman keras dan zina.
ADI WARSIDI
Terpopuler
Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu
Dahlan Iskan Pernah Diancam Anaknya
KPK Gerah Setya dan Fahri Jadi Pimpinan DPR
Gurita Bisnis Setya Novanto di NTT