TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menerima laporan kasus pemerasan melalui media sosial. Pelapor adalah karyawan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) yang diperas hingga ratusan juta rupiah. (Baca: Admin @TrioMacan2000 Ditangkap karena Pemerasan.)
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, kasus pemerasan ini dilaporkan setelah muncul berita penangkapan Edi Saputra, salah seorang yang diduga merupakan admin akun @Triomacan2000, pada 28 Oktober 2014. Edi ditangkap karena diduga memeras petinggi Telkom. "Ada lagi yang buat laporan, diduga pelakunya kelompok yang sama," kata Rikwanto, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: TrioMacan Pernah Mengurus Anggaran ke DPR.)
Menurut Rikwanto, korban yang berstus sebagai pegawai Telkom itu mengalami pemerasan pada dua pekan lalu. Namun Rikwanto enggan menyebutkan identitas pelapor serta orang yang memerasnya. Dia hanya mengatakan si pelapor mengaku terpaksa menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada pelaku, yang diduga masih berkaitan dengan Edi Saputra. "Kami masih mendalami motif dan modus pemerasannya," ujarnya.
Sebelumnya, petugas dari Subdirektorat Cybercrime Polda Metro Jaya menangkap Edi Saputra karena memeras petinggi PT Telkom. Edi disebut meminta uang Rp 50 juta setelah mem-posting berita-berita fitnah soal seorang petinggi Telkom di media sosial. Berdasarkan informasi yang beredar, Edi menggunakan akun @TrioMacan2000 untuk menyebarkan berita tersebut. (Baca: Dipo Ancam Somasi TrioMacan Bila Tuding SBY.)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Dropout SMA, Ini Catatan Akademik Menteri Susi
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar