TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Perjuangan yang dibentuk fraksi dari Koalisi Jokowi masih mencari payung hukum untuk mengesahkan komposisi anggota dan paket pemimpin mereka.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arya Bima menyatakan Koalisi Jokowi tidak akan meminta presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang MD3. (Baca: Paripurna DPR Ricuh, Meja Rapat Digulingkan)
"Penyebutan minta Perpu itu hanya luapan-luapan emosi saja," kata Arya di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 30 Oktober 2014.
Pada konferensi pers sebelumnya, sejumlah anggota koalisi ini menyebut akan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan perpu MD3 yang dapat mengesahkan susunan paket ketua DPR Perjuangan. Sebab, dalam UU MD3 dan Tata Tertib, tidak terdapat landasan hukum yang melegalkan aksi ini.
Arya Bima sekali lagi mengatakan koalisi tidak akan meminta Jokowi untuk mengeluarkan perpu, karena mereka tidak ingin masalah parlemen ini merambat ke ranah eksekutif. (Baca: Tiga Pemicu Politikus DPR Gulingkan Meja)
Arya menilai di internal DPR masih ada anggota-anggota yang cukup waras untuk menyelesaikan masalah pertikaian ini. "Presiden tak perlu mengeluarkan perpu," kata Arya.
Pembentukan DPR Perjuangan merupakan mosi tidak percaya Koalisi terhadap parlemen saat ini. Ketua DPR yang sudah disahkan pada sidang paripurna lalu dianggap hanya sebagai corong dari partai-partai Koalisi Prabowo yang menguasai parlemen. Selain paket ketua, DPR Perjuangan pun akan membuat alat kelengkapan Dewan tandingan.
URSULA FLORENE
Terpopuler
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Ibu Penghina Jokowi: Mohon Maaf Bapak Presiden
Menteri Nasir Telat ke Kantor Dua Hari Beruntun