TEMPO.CO, Jakarta - Muktamar Partai Persatuan Pembangunan kubu Suryadharma Ali mendesak Presiden Joko Widodo mencabut surat pengukuhan kepengurusan Partai Ka'bah untuk kubu Romahurmuziy alias Romi. Suryadharma Ali mengatakan surat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Sesuai dengan perundang-undangan, perselisihan di internal partai harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan pengadilan," kata Suryadharma saat membuka Muktamar di Grand Sahid Hotel Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Polemik PPP, DPR Akan Panggil Menkumham)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat pengesahan kepengurusan Romi yang diangkat menjadi Ketua Umum PPP pada muktamar di Surabaya, 15 Oktober 2014. Surat itu menuai polemik lantaran Suryadharma yang dicopot dari kursi ketua umum juga mempertahankan kepengurusannya.
Apalagi surat Kementerian Hukum diterbitkan saat dua poros koalisi sedang memperebutkan kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka adalah Koalisi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Baca: Sahkan PPP Romi, Ini Alasan Menteri Yasonna)
Suryadharma mengatakan masalah ini bisa menjadi noda hitam pada awal pemerintahan Jokowi apabila surat itu tidak segera dicabut. Sebab, Kementerian Hukum menerbitkannya tanpa mempertimbangkan asas kehati-hatian dan profesionalitas.
"Patut diduga surat ini merupakan intervensi pemerintah yang mencampuradukkan masalah politik dan ketatanegaraan," kata Suryadharma.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Dropout SMA, Ini Catatan Akademik Menteri Susi
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar