Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pernyataan Mosi Tidak Percaya DPR Tandingan

image-gnews
Pimpinan Sidang sementara, Ida Fauziyah (tengah) dari fraksi PKB memimpin Sidang Paripurna kubu KIH di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 31 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pimpinan Sidang sementara, Ida Fauziyah (tengah) dari fraksi PKB memimpin Sidang Paripurna kubu KIH di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 31 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Asrul Sani, didaulat membacakan pernyataan sikap mosi tidak percaya dalam rapat paripurna pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat tandingan siang ini. Ratusan anggota Dewan yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungannya secara bulat. Berikut ini teks yang dibacakan.(Baca:DPR Tandingan Ingin Sidang, Ruang Rapat Dikunci)

PERNYATAAN

MOSI TIDAK PERCAYA Terhadap PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN  RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan Dasar Pertimbangan Rapat Paripurna DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Tertanggal 31 Oktober 2014

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami Anggota DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dengan ini menyatakan:

1. Dalam rangka menyelenggarakan negara yang demokratis dan konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

2. Berdasarkan pasal 31 ayat 1 peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang berbunyi: "Pimpinan DPR bertugas menindaklanjuti aspirasi yang disampaiikan anggota dalam rapat paripurna DPR".

3. Berdasarkan pasal 39 ayat 2 aturan DPR tentang Tata Tertib yang berbunyi: Sumpah atau janji ketua atau wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbunyi: "Demi Allah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua atau wakil ketua dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UUD serta aturan perundang-undangan. Saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara. Saya akan memperjuangakan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan negara bangsa RI".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Bahwa berdasarkan keprihatinan yang dalam melihat situasi saat ini di DPR RI yang sudah sangat tidak kondusif dan dilakukannya cara-cara pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pimpinan dengan diabaikannya aspirasi anggota DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI tertanggal 28 Oktober 2014. Bahwa dengan sudah tidak dihormatinya lagi prinsip musyawarah mufakat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 45, sehingga pimpinan DPR RI seperti sengaja menciptakan kondisi yang tidak adil dan tidak berimbang dengan memaksakan kehendak dan keberpihakan kelompok tertentu utunk mendapatkan kekuasaan mutlak di DPR RI.

Maka demi perjalanan dan perkembangan demokrasi yang positif bagi bangsa ini dengan keinginan bersama mendahului kepentingan negara bangsa daripada kepentingan kelompok dan pribadi. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan dengan tegas mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR RI. (Baca: Rapat DPR Tandingan Parodikan Paripurna Ricuh)

Demi menjaga prinsip demokrasi yang baik dan benar, dan juga menjaga kewibawaan lembaga yang terhormat di DPR RI sehingga berlangsung kehidupan berbangsa dan benegara sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 45, karena itu kami hari ini melangsungkan rapat paripurna. (Baca: Fadli Zon Keluarkan Ancaman untuk DPR Tandingan)


RIKY FERDIANTO



Baca juga:
Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR
Jadi Menteri, Gaji Susi Tinggal 1 Persen 
Kemlu AS: Menhan Ryamizard bukan Pelanggar HAM
Kala Menteri Susi Adu Lari dengan Wartawan  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.