TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch Neta S. Pane mencatat dalam setahun rata-rata polisi yang dihukum karena narkoba mencapai 200-250 anggota. "Sebagian besar merupakan polisi jajaran bawah," kata dia, saat dihubungi Tempo, Ahad, 2 November 2014.
Hasil rata-rata itu diperolehnya dalam kurun waktu selama empat tahun, yakni 2008 sampai 2012. Pada 2012, misalnya, sebanyak 217 polisi terlibat narkoba. Angka itu naik karena sebelumnya, pada 2011, tercatat 213 polisi yang dihukum. (Baca: 66 Terpidana Mati Narkoba Belum Dieksekusi)
Menurut dia, polisi-polisi yang terlibat itu di antaranya yang berdinas di bandara dan pelabuhan. Kedua lokasi itu, merupakan pintu masuk barang terlarang impor.
Menurut Neta, penanganan polisi terhadap narkoba semakin memburuk setelah anggota lembaga pengawas teringgi di Polri, Irwasda, terlibat dalam peredaran narkoba di Lampung. "Kasus ini menunjukkan betapa narkoba sudah makin jauh menggerogoti internal Polri, dan sepertinya Polri tak berdaya menghadapinya," katanya. (Baca: Asyik Pesta Sabu, Dua Polisi Bangkalan Diringkus)
Melihat kasus di Lampung, IPW meminta para pimpinan Polri mengawasi bawahannya dengan ketat dan serius. Sehingga, indikasi keterlibatan anak buahnya dengan narkoba bisa diketahui secara dini. (Baca: Gunakan Sabu, Polwan di Bengkulu Dibekuk)
Selain itu, pimpinan Polri juga harus mau bersikap tegas dengan tidak memberikan toleransi pada anggotanya yang terlibat. Artinya, jika ada anggota yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, jabatannya segera dicopot, diperiksa, dan kasusnya segera diperiksa agar masuk ke pengadilan Polri. "Sehingga ada efek jera, dan anggota lain akan berpikir dua kali untuk mencoba melakukan hal yang sama," ujarnya. (Baca: Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba)
PERSIANA GALIH
Baca juga:|
Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya
Temui Jokowi, Ibu Arsyad Diberi Amplop Duit
Putri Menteri Susi Lulusan Sekolah Penerbangan AS
Cerita Mantan Suami Menteri Susi Kepincut Susi