TEMPO.CO, Tegal - Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) berharap penghapusan subsidi solar bagi kapal nelayan berkapasitas 30 gross ton (GT) tidak diberlakukan merata di seluruh Indonesia. “Mestinya ada perlakuan beda bagi nelayan yang hasil tangkapannya hanya untuk pasar lokal,” kata Ketua PNKT, Eko Susanto, Senin, 3 November 2014.
Pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan subsidi solar lebih banyak dinikmati pemilik kapal besar. Karena itu, Susi mewacanakan penggantian sistem pengalihan subsidi solar dengan bantuan langsung seperti alat tangkap atau hal lain yang bisa dinikmati nelayan kecil. (Baca: Menteri Susi Pertanyakan Jatah Solar Nelayan)
Eko mengatakan hasil tangkapan kapal berkapasitas 30 GT di Pantai Utara Jawa kalah dibanding di Pantai Selatan Jawa. “Meski kapasitasnya besar, kapal di Laut Utara hanya mendapat ikan layang, banyar, dan ikan lokal yang harganya di bawah Rp 10 ribu per kilogram,” ujar Eko. (Baca: Soal Harga BBM, Susi dan Nelayan Beda Pendapat)
Sedangkan di Laut Selatan, kata Eko, kapal di bawah 30 GT bisa menangkap ikan tuna, cakalang, hingga lobster. Hasil tangkapan di Laut Selatan Jawa, jauh lebih mahal dan bisa diekspor ke luar negeri. “Saran untuk Bu Susi, jangan gebyah uyah. Jangan membakar hutan demi menangkap seekor tikus,” katanya.
Sejak kuota solar bersubsidi dikurangi 20 persen per bulan, SPBN Karya Mina Kota Tegal, hanya mampu beroperasi selama 25 hari. Ratusan kapal harus menunggu jatah solar selama satu bulan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Mahmud Efendi, mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera mensosialisasikan wacana penghapusan subsidi solar bagi nelayan. “Kalau sistemnya mau diganti dari subsidi solar menjadi bantuan lain, harus disosialisasikan secara detil, agar tidak menimbulkan gejolak,” kata dia.
Mahmud juga berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan meninjau ulang perizinan kapal nelayan. Sebab, ada indikasi kapal nelayan yang dalam izinnya tercatat berkapasitas 30 GT, kenyataannya 60 GT bahkan lebih. “Dengan izin di bawah 30 GT, kapal-kapal besar itu bisa mendapat solar subsidi,” katanya.
DINDA LEO LISTY
Berita lain:
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita
Kata ICW Soal Calon Jaksa Agung Widyo Pramono
Teman Jadi Menteri, Dhani Tetap Tak Suka Jokowi
Tjahjo Kumolo: Paling Enak Jadi Anggota DPR