Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapat DPR Tandingan Dinilai Tidak Resmi  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Sidang paripurna DPR tandingan di ruang KK 2, kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sidang paripurna DPR tandingan di ruang KK 2, kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh Dewan Perwakilan Rakyat tandingan berlanjut pada awal pekan ini. Lima fraksi Koalisi Jokowi hari ini mengadakan rapat konsultasi sebagai kelanjutan rapat paripurna tandingan yang mereka lakukan pada Jumat, 31 Oktober 2014.

Rapat ini rencananya dimulai pada pukul 14.00 WIB, namun molor hingga pukul 15.08 WIB. Sekitar 20 anggota DPR tandingan terlihat berpindah ruangan sampai tiga kali.

Pertama, rapat akan dilakukan di ruang Badan Musyawarah di lantai 1, namun kemudian mereka berpindah ke ruang Panitia Khusus/Pansus A. Peserta rapat lalu berpindah ruangan lagi, kali ini ke ruang Pansus B di lantai 2.

Politikus PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, mengatakan mereka sudah mengirimkan surat izin penggunaan ruangan ke Sekretariat Jenderal DPR. "Ini hanya miskomunikasi saja antara Kesekjenan DPR dan anggota Dewan, sudah beres," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 3 November 2014.

Pernyataan Bambang itu ditampik oleh seorang petugas Sekretariat Jenderal yang tidak ingin disebut namanya. Menurut petugas ini, DPR tandingan tidak pernah berkirim surat kepada Sekretariat Jenderal ihwal izin penggunaan ruangan.

"Dua ruang sebelumnya yang tidak jadi digunakan itu karena tidak ada sound system-nya. Ruangan yang sekarang dipakai itu karena sebelumnya telah dipakai oleh pimpinan DPR, sehingga masih terbuka dan masih terpasang sound system-nya," kata petugas tersebut.

Petugas ini juga mengatakan Sekretariat Jenderal DPR sebenarnya merasa serba salah dalam hal pemberian izin. "Mereka juga anggota Dewan yang punya hak dalam penggunaan fasilitas DPR. Kami bingung ini mau sampai kapan, padahal kurang dari sebulan lagi (5 Desember 2014-6 Januari 2015) ada masa reses."

Hal senada dinyatakan seorang petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, Rival Achvian. Menurut Rival, Pamdal DPR tidak mendapat tembusan surat izin dari Sekretariat Jenderal perihal rapat DPR tandingan ini. (Baca: Ketua MK: Ricuh DPR Beri Pelajaran Buruk ke Rakyat)

"Tidak ada instruksi atau semacamnya, jadi bisa dikatakan tidak resmi mereka menggunakan ruangan. Tapi kami sebagai Pamdal netral. Kami berjaga saja." (Baca; Koalisi Jokowi Minta Gedung Baru DPR Dibatalkan  )

Rapat konsultasi DPR tandingan selesai pada pukul 17.00 WIB atau berlangsung selama dua jam. Rapat dilakukan secara tertutup. Beberapa anggota DPR dari lima fraksi Koalisi Jokowi terlihat memasuki ruangan. Mereka adalah pimpinan DPR tandingan, seperti Ida Fauziah dari PKB; Effendi Simbolon, Adian Napitupulu, Arya Bima, dan Bambang Wuryanto dari PDIP; Dossy Iskandar dari Hanura; Syaifullah Tamliha dan Arwani Thomafi  dari PPP; serta Supiadin Aries dari NasDem.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu pimpinan DPR tandingan dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, mengatakan agenda rapat konsultasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi kali ini antara lain mendengarkan usulan tiap fraksi ihwal pembagian alat kelengkapan Dewan di lingkup internal Koalisi Jokowi serta perubahan Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Sistem UU MD3 ini menindas, dan kami akan coba mengubah ini," kata Bambang Wuryanto. (Baca: Akbar Tandjung: Stop Aktivitas DPR Tandingan  )

Ihwal kemungkinan kekisruhan di DPR akan menghambat program pemerintah jika terus berlanjut, poitikus NasDem, Johnny G. Plate, mengatakan, "Tidak apa-apa menghambat sedikit untuk satu-dua bulan ini, lalu selesai, daripada nanti mereka (Koalisi Prabowo) menghambat pemerintahan Jokowi dalam lima tahun ke depan."

RIDHO JUN PRASETYO



Terpopuler:
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

10 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.