TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penghinaan terhadap presiden seperti yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad terhadap Presiden Joko Widodo bukan pertama kali terjadi. Presiden sebelum Jokowi pernah mengalami hal serupa. (Baca: Penghina Jokowi Bebas tapi Masih Tersangka)
1. Soeharto
Pada masa Orde Baru, Sri Bintang Pamungkas didakwa melakukan tindakan subversi dengan mendirikan PUDI, menentang Soeharto, membuat kartu Lebaran politik, dan membuat Undang-Undang Dasar baru. Dalam kasus ini, Sri Bintang pernah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada 5 Maret 1997. Saat itu, bersama Saleh Abdullah dan Julius Usman, mereka dituduh telah melakukan tindakan subversi. Pada 2000 Sri Bintang Pamungkas diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Musikus Iwan Fals juga sempat terseret kasus penghinaan presiden. Di masa Orde Baru, lagu-lagu Iwan sempat dicekal. Ia juga dilarang melakukan pertunjukan di beberapa daerah. Pada 1984 ia mendapat masalah karena lagunya yang berjudul Mbak Tini. Lagu ini berkisah tentang Mbak Tini, seorang pelacur yang membuka warung kopi di pinggir jalan dan mempunyai suami bernama Soeharto, seorang supir truk. Oleh pihak yang berwenang waktu itu, lagu tersebut dianggap menghina Presiden RI Soeharto. Akibatnya, Iwan terancam bakal masuk penjara.
2. Megawati
Pada 2003, seorang redaktur eksekutif harian nasional Rakyat Merdeka, Supratman, harus berurusan dengan hukum karena melakukan penghinaan terhadap Megawati, presiden ke-5 RI. Harian ini memuat berita yang dianggap menghina presiden Megawati, edisi 6,8, dan 31 Januari 2013, dengan judul yakni, "Mulut Mega Bau Solar, "Mega Lintah Darat, dan "Mega Lebih Ganas dari Sumanto". Kemudian pada edisi 4 Februari muncul juga tulisan "Mega Cuma Sekelas Bupati"
Kasus ini dilaporkan Suherman, anggota Polri. Suherman merasa judul dan isi pemberitaan tersebut bermaksud menghina Presiden Republik Indonesia. “Saya melaporkan hal ini tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.”
Supratman dijerat Pasal 134 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Namun, pada sidang yang digelar 27 Oktober 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketua majelis hakim menganggap dakwaan primer tersebut tidak terbukti. Supratman tetap dikenai Pasal 137 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisan yang menghina Presiden atau Wakil Presiden. Dia divonis hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
3. Susilo Bambang Yudhoyono
Pada Mei 2005, kasus penghinaan presiden melibatkan Presidium GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), Monang J. Tambunan. Monang J. Tambunan pun diganjar hukuman kurungan 6 bulan penjara.
Monang dinyatakan bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menggelar aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak di depan Istana Negara Jakarta. Ia sempat berbicara menggunakan mikrofon di depan peserta aksi. Saat itulah ia dinilai aparat hukum mengeluarkan kalimat yang menghina Presiden SBY.
Pada Oktober 2005, presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menjadi obyek keisengan seorang blogger asal Yogyakarta, Herman Saksono. Herman sempat ditetapkan sebagai tersangka karena menghina presiden. Herman menggunakan foto yang sempat menghebohkan, yaitu foto yang mirip Mayangsari dan Bambang Triatmojo dan mengganti wajah sang wanita dengan wajah Presiden RI sekarang. (baca: Penghina Jokowi di Facebook Unggah Gambar Cabul)
Hasil editan itu kemudian ditampilkan di blog yang dikelolanya. Namun, SBY tidak memperpanjang masalah tersebut. Kasus ini pun dihentikan setelah Herman menghapus foto rekayasa itu di blog-nya.
DANNI AULIA (PDAT)
Berita Terpopuler
Teman Jadi Menteri, Dhani Tetap Tak Suka Jokowi
Tjahjo Kumolo: Paling Enak Jadi Anggota DPR
Ini Tersangka Baru Kasus Korupsi Transjakarta
Hujan Deras, Longsor dan Banjir Menerjang Aceh