TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, segera melaporkan harta kekayaannya. KPK menunggu sampai tiga bulan bagi SBY, manta wakil presiden Boediono, dan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, berujar, hingga kini, ada 14 menteri SBY yang telah menyetorkan LHKPN. "Kami mengapresiasi 14 menteri di era Kabinet Indonesia Bersatu II yang baru selesai masa jabatannya dan langsung melaporkan," tutur Johan di kantornya, Selasa, 4 November 2014. Johan mempersilakan apabila ada mantan menteri yang ingin berdiskusi atau asistensi pengisian formulir LHKPN. (Baca: Sebelum Jadi Menteri, Kekayaan Jonan Rp 23 Miliar)
Menurut Johan, 14 menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya adalah mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex S.W. Retraubun, mantan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawanti, mantan Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, mantan Menteri Sekretariat Negara Sudi Silalahi, mantan Menteri Pertanian Suswono, dan mantan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin.
Selain itu, ada mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini, mantan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, mantan Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim, dan mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam. (Baca: KPK Imbau Menteri Era SBY Laporkan Harta Kekayaan)
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
TrioMacan | Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Pengganti Ahok
Berita terpopuler lainnya:
3 Jagoan Intel Ini Calon Kuat Kepala BIN
Raden Nuh Sempat Melawan Saat Ditangkap
Cara Menteri Susi Berantas Pencurian Ikan
Kata Jokowi, Informasi BIN Sering Meleset