TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Bidang Hukum Gerindra, Habiburokhman, mengatakan pihaknya bersikap pasif terhadap kasus Brama Japon Janua. "Tapi sebaiknya Brama dibebaskan saja," kata Habib kepada Tempo, Kamis, 6 November 2014.
Brama adalah satpam di Sidoarjo, Jawa Timur, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Medaeng. Dia diduga menghina Prabowo lewat situs jejaring sosial Facebook. Dalam akunnya, Brama mengaku sebagai anggota kepolisian. "Mungkin kepolisian tak suka dengan orang yang mengaku-aku sebagai polisi," ujar Habiburokhman. (Penghina Prabowo Dibui, Gerindra Akan Investigasi)
Mungkin, kata Habiburokhman, Brama dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan. Namun, menurut Habiburokhman, andai penipuan Brama tidak menimbulkan kerugian materiil, delik itu gugur.
Menurut Habib, Brama juga tak bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab, Prabowo sudah memaafkan. "Kalau Prabowo sudah memaafkan, ya, unsur penghinaannya hilang," kata Habib.
Brama ditahan sejak 6 Agustus lalu. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dalam akun Facebook-nya, Brama menyatakan menolak Prabowo menjadi presiden. "Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopassus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan Jokowi Ya Allah karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya Jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden," kata Brama.
Dalam akun tersebut Brama mengaku sebagai anggota kepolisian. Akun itu bernama Bribda Candra Tanzil yang bertugas di Kompi 4 Den A Sat Brimobda Kepolisian Daerah Jawa Timur.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler
Hina Al-Quran, Sepasang Umat Kristen Dibakar
Jembatan Selat Sunda Ancaman bagi Indonesia
Blusukan ke Bandara, Apa Saja Temuan Jonan?
Ryamizard Kecewa Denda Pesawat Asing Sedikit
Pembunuh Dua TKI Suka Seks Menyimpang