TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri sekaligus administrator akun @TrioMacan2000 dan @TM2000Back, Raden Nuh, mengklaim dirinya adalah korban skenario pemerasan yang dilakukan oleh rekannya, Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono. (Baca: TrioMacan Bilang Korbannya 2 Orang, Polisi: Apa Iya?)
Alasannya, Abdul dan Wahyu geram atas pemberitaan pada 10 Oktober 2014 soal dugaan korupsi PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG). "RN yakin bahwa adalah rekayasa dari pihak AS karena dia memang seharusnya menyetor utang, tetapi tak ada perjanjian tertulis. Mereka lalu mengklaim ini pemerasan dari RN," kata Edi Junaedi, pengacara Raden Nuh, di Jakarta, Jumat, 7 November 2014. (Baca: Nuh @TrioMacan2000 Ancam Laporkan Balik Trenggono)
Melalui kuasa hukumnya, Raden mengatakan awal mula kasus ini karena adanya konflik internal di tubuh media Asatunews.com. Wahyu Sakti Trenggono dan Abdul Satar adalah pemilik 51 persen saham PT Asatu Media Perdana Bangsa. Adapun Raden dan Koeshardjono memiliki saham sebesar 35 persen di perusahaan tersebut. (Baca: Ulin: Ditolak Jokowi, @TrioMacan2000 Sebar Fitnah)
Menurut dia, sejak Juli 2013 Abdul dan Wahyu rutin menyetor uang operasional Asatunews.com. Namun, dalam beberapa bulan terakhir setoran itu seret. Pada 13 dan 16 Oktober 2015, Raden Nuh meminta uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 275 juta. (Baca: Gus Solah Ingat Seorang Pengelola Akun @TrioMacan2000)
"Penyerahan uang sudah dari lama. Ada waktu 13 hari kenapa baru melapor tanggal 29 Oktober?" kata Edi. Atas dasar itulah, Raden menduga ini merupakan skenario Abdul Satar. Edi dan Raden menduga Abdul memiliki hubungan dengan PT Telkom dan hendak melindungi kasus korupsi di perusahaan pelat merah itu. (Baca: Dari Tahanan, @TrioMacan2000 Teriak Bongkar Telkom)
Edi mengatakan Abdul Satar dan Wahyu bahkan sempat mengancam akan menghabisi Raden. Atas berbagai tuduhan pemerasan ini, tim pengacara akan melaporkan balik keduanya ke Mabes Polri. "Dalam pekan ini akan kami laporkan balik mereka atas sangkaan palsu," kata Edi. (Baca: Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita)
Saat ini Raden bersama dua admin Twitter Triomacan lain, Edy Sahputra dan Hari Koeshardjono, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat pasal pencemaran nama baik dan pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Raden dan Hari dijerat pasal pencucian uang. (Baca juga: Pakar Ungkap Cara Polisi Telisik Akun @TM2000Back)
PUTRI ADITYOWATI
Topik terhangat:
Pemerasan | Kisruh DPR | Susi Pudjiastuti | Lulung Dipecat | Kabinet Jokowi
Berita terpopuler lainnya:
Kartu Sehat & Pintar Jokowi Bikin DPR Tak Berdaya
Gereja Yesus Buka Kisruh Nikah Jessica Iskandar
Heboh Kelanjutan Film AADC, Reuni Cinta dan Rangga
Lulung Dipecat, PPP Isyaratkan Dukung Ahok