TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2014 untuk program tiga kartu Presiden Joko Widodo tak melanggar hukum. Dana tersebut, kata dia, berasal dari Dana Perlindungan Sosial sebesar Rp5 triliun dan Dana Cadangan Risiko Fiskal sebesar Rp2,7 triliun.
"Kedua dana itu sudah masuk ke dalam belanja cadangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara," kata Bambang di kantornya, Jumat, 7 November 2014. Dana tersebut, kata dia, dapat dipindahkan ke kementerian/lembaga. (Baca: Yusril Ihza Kritik Tiga Kartu Jokowi)
Menurut Bambang, dasar hukum yang ia gunakan adalah Pasal 17 Ayat 1 Undang Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2014. "Ketika dana BA-BUN dipindahkan ke kementerian/ lembaga, berarti itu sudah ditetapkan pemerintah, dan tak melanggar undang-undang, kan yang membuat pemerintah dan DPR," kata dia. (Baca: Kartu Sehat & Pintar Jokowi Bikin DPR Tak Berdaya)
Dalam UU APBN-P 2014, pada pasal 17 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:
Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Hermanto, mengatakan program penerbitan tiga kartu Presiden Joko Widodo yang terdiri dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kertu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berpotensi melanggar undang-undang Angaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2014.(Baca: Beda KJS, Kartu Indonesia Sehat, dan JKN)
"Tidak salah dan memang baik buat rakyat, namun tidak ada landasan hukumnya apa," kata Agus Hermanto.
Penentuan program kerja yang digulirkan pemerintah merupakan kewenangan mereka. Namun, hal itu tidak bisa lepas dari acuan perundangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dibelakang hari. "Kalau mau, revisi dulu Undang-Undang APBN nya, baru setelah itu masukan mata anggarannya," kata Agus Hermanto.
Saat ini program jaring sosial yang telah disiapkan pemerintahan sebelumnya telah dirangkum tuntas dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program itu telah masuk dalam APBNP 2014 dan memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan warga. "Bagusnya lanjutkan saja sampai akhir tahun ini," ujar Agus Hermanto.
TRI ARTINING PUTRI | JAYADI SUPRIADIN
Berita Lain
Pengakuan Blakblakan Pembunuh Manajer Cantik
Duta Besar Ini Kesengsem dengan Menteri Susi
Alasan Jokowi Berani Naikkan Harga BBM
Kartu Sehat & Pintar Jokowi Bikin DPR Tak Berdaya