TEMPO.CO , Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang menyatakan pencatuman kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku hingga kini telah memicu beberapa persoalan di masyarakat. Persoalan tersebut terutama dirasakan kelompok minoritas penganut penghayat.
“Banyak terjadi masalah dalam kehidupan keagamaan di masyarakat justru karena adanya identitas agama,” kata Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Tedi Kholiludin, di Semarang, Ahad, 9 November 2014. Karena itu, Tedi mengusulkan kolom agama di KTP dihapuskan. (Baca juga: Tjahjo Segera Pastikan Aliran Kepercayaan di KTP)
Elsa menemukan masalah tersebut terkait dengan pendidikan, pencatatan perkawinan, pembuatan akta kelahiran, pembuatan tempat ibadah atau sanggar, dan pemakaman. Dengan adanya identitas agama di KTP, hak-hak sebagai warga negara kerap terabaikan. (Baca juga: Penganut Maneges Cantumkan Kepercayaan di KTP)
Pernyataan Elsa ini menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang menyatakan warga negara yang tidak menganut enam agama resmi pemerintah boleh mengosongkan identitas agama. Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan, karena Tjahjo dianggap hendak menghapus kolom agam di KTP.
Koordinator Divisi Advokasi eLSA, Yayan M Royani, menambahkan kelompok penghayat di Jawa Tengah kerap menemui persoalan akibat kolom agama di KTP. Yayan mencontohkan pendidikan agama bagi anak-anak penghayat kepercayaan kerap mendapat perlakuan diskriminasi. Dalam mata pelajaran agama, siswa penganut penghayat dipaksa mengikuti agama Islam.
“Ini seperti mengadili keyakinan, karena mereka penganut penghayat tapi diminta mengikuti pelajaran agama Islam,” kata Yayan.
ROFIUDDIN
Berita lain:
Pengusaha dan Pejabat Ini Sambut Jokowi di Beijing
Di APEC, Jokowi Promosi Visi Maritim Indonesia
Guru Ngaji Ini Sodomi 27 Murid SD di Tasikmalaya