TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semuel Abrijani Pangerapan mendesak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik segera direvisi dengan menghapus Pasal 28 dan 27. Sebab, dua pasal tersebut membuat banyak pengguna Internet terpidana akibat komentar mereka dianggap mencemarkan nama baik atau menebar kebencian ke kelompok lainnya.
Menurut Semuel, lebih baik UU ITE hanya berfokus mengatur perlindungan hukum bagi warga negara dalam melakukan transaksi online. "Sudah banyak orang yang tidak semestinya dijerat pasal itu tapi dipaksakan terjerat," kata Semuel di kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta pada Sabtu, 15 November 2014. (Baca juga: LBH Yakin Ervani Tak Cermarkan Nama via Facebook)
Semuel menuturkan APJII sudah mengusulkan revisi ini saat bertemu dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, pekan kemarin. Menurut dia, ada tanggapan positif dari Komisi I. Komisi I mengatakan amandemen UU ITE akan masuk Program Legislasi Nasional 2015.
Direktur Eksekutif Information, Comunication, and Technology (ICT) Watch Doni Budi Utoyo menuturkan penerapan Pasal 27 dan 28 pada UU ITE mencederai citra kebebasan berekspresi pengguna Internet di Indonesia. "Korbannya semakin banyak, makanya UU ITE layak direvisi," ujarnya. (Baca juga: UU ITE Dinilai Membuat Narasumber Kritis Takut)
APJII dan ICT Watch mendatangi LBH Yogyakarta untuk ikut menjamin permohonan penangguhan penahanan Ervani Emi Handayani pada Sabtu, 15 November 2014. Ervani merupakan ibu rumah tangga asal Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecataman Kasihan, Bantul, yang ditahan karena komentarnya di Facebook dilaporkan oleh salah satu pegawai di perusahaan yang telah memecat suaminya. Kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE itu sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bantul. (Baca juga: Warga Bantul Diadili Akibat Mengkritik di Facebook)
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita lain:
Kecelakaan di Puncak, Bogor, Lima Orang Tewas
Ini Kesepakatan Kubu Jokowi-Prabowo Soal UU MD3
Misteri Mahasiswi Nyabu Bareng Wakil Rektor Unhas