TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Eksekutif Information, Comunication, and Technology (ICT) Watch Doni Budi Utoyo mengatakan, sejak 2008 sampai sekarang, ada 71 kasus pemidanaan pengguna Internet akibat terjerat Pasal 27 atau 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selama 2014, ada 40 kasus laporan yang memidanakan pengguna Internet dengan dasar dua pasal itu.
"Data itu termasuk kasus Florence Sihombing dan Ervani Emi Handayani di Yogyakarta," kata Doni, Sabtu, 15 November 2014. (Baca juga: Status di Facebook, Dukungan buat Ervani Mengalir)
Pada Sabtu lalu, ICT Watch mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta untuk ikut menjamin permohonan penangguhan penahanan Ervani Emi Handayani. Ervani merupakan ibu rumah tangga asal Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecataman Kasihan, Bantul, yang ditahan karena komentarnya di Facebook dilaporkan oleh salah satu pegawai di perusahaan yang telah memecat suaminya. Kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE itu sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bantul. (Baca juga: LBH Yakin Ervani Tak Cermarkan Nama via Facebook)
Meskipun di beberapa kasus ada unsur pencemaran nama baik, Doni menilai sebagian besar yang menjerat pengguna Internet justru akibat hal-hal sepele, seperti kritik yang menyinggung orang lain. Dia berpendapat, kebebasan berekspresi di Internet memang perlu diatur, tapi harus memperhatikan prinsip kebebasan berpendapat dan berekspresi. "Tidak seharusnya hukumannya dengan pemidanaan badan," ujarnya. (Baca: Kasus Florence Bukti Literasi Digital Masih Rendah)
Direktur LBH Yogyakarta Syamsudin Nurseha menilai Pasal 27 atau 28 UU ITE bermasalah karena mengatur delik reputasi yang juga ada di KUHP. Sedangkan di banyak negara maju, delik reputasi pada hukum pidana sudah dihapus. "Karena bisa membuat masyarakat takut berpendapat dan mengkritik," tuturnya.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita lain:
Ini Kesepakatan Kubu Jokowi-Prabowo Soal UU MD3
Kecelakaan di Puncak, Bogor, Lima Orang Tewas
Misteri Mahasiswi Nyabu Bareng Wakil Rektor Unhas