TEMPO.CO , Jakarta - Sebanyak 409 pedagang binaan di Kota Tua Jakarta Barat akan membayar retribusi dengan sistem elektronik. Menurut Ketua Umum Koperasi Pedagang Binaan Kota Tua, Ruslani, pembayaran retribusi pedagang dilakukan dengan kartu dari Bank DKI. (Baca: DKI Minta Menteri Rini dan Arief Benahi Kota Tua).
Setelah kartu tersebut berlaku, pedagang dilarang menyetorkan retribusi yang ditarik oknum tertentu atau pungutan liar (Pungli). "Nanti mereka membayar sewa tempat, listrik, dan setoran pendapatan lewat ATM," kata Ruslani kepada Tempo, Ahad, 16 November 2014.
Menurut Ruslani, koperasi yang dipimpinnya hanya mampu mengampu 409 pedagang. Pedagang yang mendaftar dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Jakarta saja yang bisa menjadi anggota koperasi dan mendapatkan kartu tersebut.
Padahal, dari pengamatan Tempo, ada lebih dari 500 pedagang kaki lima di kawasan bersejarah itu. Seluruh pedagang memadati setiap sudut dan jalan Kota Tua. "Pemerintah melarang penambahan anggota karena makin banyak, makin tidak teratur kawasannya," ujar Ruslani. (Baca: Disemprot Ahok, Sampah di Kota Tua Tetap Berserak).
Saat membuka rekening, pedagang diminta menyetorkan dana Rp100 ribu. Uang itu menjadi modal pembayaran listrik dan sewa lahan yang mencapai Rp3-4 ribu per hari. Namun, proses pembuatan kartu masih tertunda karena banyak pedagang yang belum menyetorkan formulir pembukaan rekening ke bank. (Baca: Bulan Ini, Revitalisasi Kota Tua Jakarta Dimulai).
Ruslani mengatakan, ratusan pedagang dibagi ke dalam empat kluster lokasi, yakni di lorong Imigrasi, lorong Dasaad dekat Kantor Pos Besar, lorong dekat Kafe Virgin, dan sepanjang Kali Besar. Ruslani menyadari, masih banyak pedagang di sekitar Museum Fatahillah yang belum tertata. "Nantinya, bakal diatur semua agar selasar depan museum dan lorong seni samping museum bersih," ujar dia.
PUTRI ADITYOWATI
Berita Terpopuler
Diplomasi Blak-blakan Jokowi Jadi Perhatian Dunia
Ini Profil Mahasiswi yang Nyabu Bareng Dosen Unhas
Misteri Mahasiswi Nyabu Bareng Wakil Rektor Unhas