TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas hakim ad hoc Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel, dengan hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa, 18 November 2014. "Ramlan terbukti melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono," kata jaksa Muhammad Nur Aziz.
Jaksa Aziz mengatakan Ramlan dengan Setyabudi Tejocahyono terbukti menerima hadiah Rp 1,9 miliar dan 160 ribu USD dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Herry Nurhayat, dan Edi Siswadi melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana.
Selain menerima 'hadiah' untuk memuluskan sidang dana bansos, mantan hakim Tindak Pidana Korupsi itu kerap mendapatkan fasilitas hiburan karaoke sebanyak 10 kali. Terdakwa menerima bagian 58 ribu USD dan Rp 495 juta serta beberapa kali menikmati fasilitas hiburan karaoke dari Dada, Edi, dan Herry melalui Toto.
Menurut Aziz, jaksa penuntut umum juga meminta hukuman denda Rp 250 juga subsider 3 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan. Dakwaan primer, 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau huruf c Undang-Undang Tipikor.
Ramlan Comel terlihat tenang saat mengikuti persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol. Pria yang mengenakan kemeja batik warna cokelat itu sesekali terlihat menundukkan kepalanya. Seusai sidang, Ramlan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia meminta agar semua hal terkait dengan masalah hukumnya ditanyakan kepada pengacaranya.
Kuasa hukum Ramlan, Irfan Ardiansyah, mengatakan tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat. Tuntutan tersebut masih berdasarkan saksi saja. "Lebih jelasnya kita akan kita sampaikan di pledoi nanti," ujar dia.
Ramlan Comel bersama Setyabudi Tejocahyono merupakan majelis hakim yang menangani perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Kasus ini terbongkar setelah KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi saat hendak menerima uang suap dari Asep, orang suruhan Toto Hutagalung, di ruang kerjanya pada Jumat, 22 Maret 2013. Barang bukti yang disita di ruang kerja Setyabudi berupa uang Rp 150 juta.
Dalam perkara ini, KPK menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai terdakwa. Dada divonis 10 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada hakim Setyabudi untuk meringankan para terdakwa kasus bansos Pemkot Bandung.
IQBAL T. LAZUARDI S. | ENI S.
Terpopuler:
Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon
Kenaikan Harga BBM, Begini Hitungan Faisal Basri
Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi
Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah