TEMPO.CO , Jakarta - Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno, mengatakan akan memulai eksekusi aset terpidana korupsi Gayus Tambunan berupa rumah, apartemen, dan mobil. (Baca: Disita Kejaksaan, Ini Harta-harta Gayus Tambunan).
Eksekusi yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlangsung melalui proses lelang pada pekan keempat November 2014. "Saat ini, kami masih menilai harga aset tersebut," ujar Chuck saat menghubungi Tempo, Senin, 17 November 2014.
Hingga saat ini, Chuck mengaku belum mengetahui nilai keseluruhan aset Gayus Tambunan. Pusat Pemulihan Aset, kata dia, hanya menyita aset Gayus yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Baca: Deretan Aset Mentereng Gayus yang Disita Jaksa).
Nantinya, uang hasil lelang aset Gayus akan masuk ke kas negara. Chuck menargetkan eksekusi aset Gayus dalam perkara ini selesai pada bulan Desember. "Kami diminta pimpinan untuk bekerja cepat," ujar Chuck.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah merampas aset Gayus berupa uang US$659.800, uang tunai Sin$9.980.034, dan 31 keping logam mulia. Sejak tahun 2011, aset yang berkaitan dengan perkara suap dan pencucian uang tersebut dititipkan Kepolisian di Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia.
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Kata Romo Benny Soal Muslim AS yang Salat di Katedral
Menteri Susi Akui Dipilih Jokowi karena Gila
Bagaimana Kubu Prabowo Hadang Ahok di DKI?