TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengungkap kasus penimbunan 32 ribu liter solar di Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Kepolisian menetapkan satu tersangka berinisial S dalam kasus ini.
Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Tertentu Komisaris Besar Agus Santoso mengatakan pengungkapan kasus penimbunan solar ini terjadi pada 10 November 2014. Di lokasi penimbunan, penyidik menemukan 32 ribu liter solar. (Baca: Komisioner KPU Madiun Timbun BBM)
"Solar ini berasal dari hasil sisa-sisa kapal pengangkutan BBM resmi. Sisanya dijual ke tersangka S, dan lalu ditampung," kata Agus di gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 18 November 2014.
Tersangka, kata Agus, membeli solar dari kapal milik swasta seharga Rp 6 ribu. Lalu dia menjual solar itu kepada para nelayan dengan harga Rp 7-9 ribu. "Ada yang butuh solar murah, datangnya ke tersangka," ucap Agus. (Baca: Polisi Ini Jadi Tersangka Kasus Penimbunan Solar)
Agus mengatakan tersangka sudah menjalankan bisnis penimbunan solar sejak 2013. "Sampai sekarang baru S yang jadi tersangka. Minggu depan akan ada upaya penyelidikan lagi," ujar Agus.
Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 30 miliar.
SINGGIH SOARES
Terpopuler:
Harga BBM Naik, Mahasiswa Mulai Menggelar Demo
Begini Aliran Uang Kasus Bus Transjakarta
Relokasi, Ahok: Pendatang Pulang Kampung Saja
Harga BBM Naik, Polisi Siaga I